Penurunan Harga Gas Bumi di Medan dan Sekitarnya

Selasa, 7 Maret 2017 - Dibaca 2103 kali
JAKARTA - Penyesuaian harga gas bumi di Medan dan sekitarnya telah dipastikan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 434 K/12/MEM/2017 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri di Wilayah Medan dan Sekitarnya. Dengan diterbitkannya Kepmen ini, harga gas industri di Sumatera Utara menjadi USD 9,95/MMBTU, dari sebelumnya sekitar USD 13,38/MMBTU, yang berlaku mulai 1 Februari 2017. Penyesuaian harga ini dilakukan untuk memberikan peningkatan nilai tambah dan daya saing industri di wilayah Medan dan sekitarnya.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) IGN Wiratmaja Puja, pihaknya telah meminta BUMN sektor gas bumi untuk menurunkan biaya yang dikeluarkan. "Jadi cukup banyak kita minta penurunan sehingga harga gas di ujung menjadi USD 9,95/MMBTU dan berlaku mulai 1 Februari 2017," ujar Wiratmaja. Harga gas bumi di Sumatera Utara dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi hulu, tarif penyaluran, dan biaya distribusi gas bumi.

Wiratmaja menjelaskan, penyesuaian harga ini dapat terjadi karena penurunan harga gas bumi di hulu, yang sebelumnya USD 7,85/MMBTU menjadi USD 6,95 + 1% ICP /MMBTU yaitu gas dari produsen PHE NSO ke pembeli Pertamina/afiliasinya dan gas dari produsen Triangle Pase ke pembeli PT PGN (Persero), Tbk. Sedangkan harga gas yang sebelumnya USD 8,24/MMBTU menjadi USD 6,82 + 1% ICP/MMBTU, yaitu gas dari produsen PT Pertamina EP ke pembeli PT PGN (Persero), Tbk.

Selain itu, pergantian sumber gas dari Liquified Natural Gas (LNG) menjadi gas pipa juga menjadi faktor turunnya harga gas. "Maka tidak ada proses regasifikasi, jadi sudah mengurangi faktor biaya di situ," tambahnya. Sebelumnya, biaya regasifikasi adalah sebesar USD 1,65/MMBTU.

Kemudian, terjadi pula penurunan biaya toll fee dan biaya distribusi. "Toll fee kita minta turun. Yang tadinya toll fee gas Arun Belawan dari USD 2,78/MSCF kita minta turun menjadi USD 1,88/MSCF. Kemudian gas dari Pangkalan Susu ke Wampu juga kita minta turun menjadi USD 0,8/MSCF dari sebelumnya USD 0,92/MSCF," jelasnya. Biaya distribusi juga telah diturunkan, dari awalnya sebesar USD 1,35/m3 menjadi hanya USD 0,9/m3. Adapun Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) menurut Wiratmaja sedang ditata ulang. "Bukan PJBG baru, tetapi amandemen PJBG sedang dalam proses," tuturnya.

Sementara, untuk penyesuaian harga gas industri tertentu, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, lanjut Wirat, saat ini pihaknya sedang menyusun database verifikasi produsen dan sumber pasokan gas. "Kami sudah terima surat dari Kementerian Perindustrian mengenai beberapa industri yang direkomendasikan untuk mendapat evaluasi harga sesuai Perpres No. 40/2016. Sekarang sedang kita bahas, jadi tindak lanjutnya kita verifikasi produsen," ungkap Wiratmaja. Setelah melakukan verifikasi dan klasifikasi produsen, langkah selanjutnya, papar Wiratmaja, adalah memberi rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk kemudian dilakukan penetapan harga oleh Menteri ESDM. (DKD)

Bagikan Ini!