Pertamina Minta Pemerintah Dukung Pembangunan Kilang LNG Senoro

Kamis, 29 Maret 2007 - Dibaca 6535 kali

Harapan itu dikemukakan Wakil Dirut Pertamina Iin Arifin Takhyan pada pertemuan dengan Dirjen Migas Luluk Sumiarso, Sesditjen Migas M Teguh Pamudji dan Direktur Hulu Migas R. Priyono di Gedung Migas, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/3). Selain Iin, terlihat hadir Direktur Hilir PT Pertamina Sukusen Soemarinda serta pejabat terkait dari Ditjen Migas dan PT Pertamina lainnya.

Iin menjelaskan, pembangunan kilang LNG ini terkait dengan rencana Pertamina untuk meningkatkan produksinya di Blok Matindok dan Senoro. Blok Matindok yang sepenuhnya dikelola Pertamina, memiliki cadangan yang relatif kecil, sementara Blok Senoro yang merupakan JOB Pertamina-Medco, sedikit lebih besar. Dengan berbagai kesulitan yang ada, maka pengembangan dua blok itu akan ekonomis melalui opsi bisnis LNG.

Selain itu, lanjut mantan Dirjen Migas ini, agar mencapai skala ekonomi pengembangan LNG, maka Blok Matindok harus dikembangkan bersama-sama dengan Blok Senoro.

"Kami juga telah bicara dengan BP Migas dan disarankan agar kegiatan migas di kedua blok yang lokasinya berdekatan itu dijadikan satu," kata Iin.

Mengenai pembangunan kilang LNG Senoro, Pertamina mengajukan skema Downstream (hilir) LNG. Maksudnya, bila pada pengembangan blok migas lainnya pemerintah berperan besar, maka pada skema ini peran pemerintah hanya sampai hulu (upstream), sementara untuk pembangunan kilang LNG akan dilakukan oleh Pertamina bersama perusahaan lainnya.

"Sejauh ini sudah ada perusahaan yang bersedia bersama-sama membiayai pembangunannya," jelas Iin.

Skema seperti ini, menurut perusahaan pelat merah itu, akan mengalihkan sebagian besar resiko proyek baik dari segi finansial maupun operasional dari upstream ke downstream dan dapat mempercepat pengembangan.

Rencananya, LNG dari kilang Senoro akan diekspor untuk mendapatkan harga tinggi, guna mendukung kebutuhan domestik yaitu listrik dan pabrik pupuk yang harganya relatif rendah.

Menanggapi rencana ini, Dirjen Migas Luluk Sumiarso meminta agar Pertamina mengajukan permintaan secara resmi kepada pemerintah yang kemudian akan melakukan kajian lebih lanjut. Kajian yang akan dilakukan Ditjen Migas, antara lain melihat kembali jangka waktu ijin pengelolaan kedua blok itu.

"Jangan sampai terjadi secara ekonomi modal belum kembali, tetapi perusahaan sudah harus keluar dari daerah itu karena jangka waktu yang sudah habis," imbuh Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji.

Bagikan Ini!