Pertemuan Tahunan Coaltrans Asia ke 15

Minggu, 31 Mei 2009 - Dibaca 3890 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 38/HUMAS DESDM/2009Tanggal :1 Juni 2009MENTERI ESDM MEMBUKA PERTEMUAN TAHUNAN COALTRANS ASIA KE 15
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka Pertemuan Tahunan Coaltrans Asia ke 15, Senin (1/6/2009). Acara konferensi dan pameran industri batubara yang diikuti sekitar 1400 peserta dari 34 negara itu berlangsung di Nusa Dua Bali International Convention Centre dan diselenggarakan oleh Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dengan Coaltrans Conference, Inggris.Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat memberikan sambutan mengungkapkan bahwa produksi batubara Indonesia terus meningkat tajam sejak tahun 1980-an. Selain untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri, batu bara Indonesia juga untuk di ekspor. Peran batubara juga terus meningkat sebagai sumber energi. Bahkan berdasarkan Blueprint Pengelolaan Energi Nasional, kontribusi batubara dalam bauran energi nasional meningkat dari sekitar 19% pada tahun 2008 menjadi sekitar 35 % pada tahun 2025.Konsumsi batubara di dalam negeri juga mengalami peningkatan yang tajam dalam beberapa tahun belakangan ini serta di waktu mendatang. Ini disebabkan oleh program percepatan pembangunan PLTU 10 ribu MW tahap I (2006-2011) yang seluruhnya membutuhkan bahan bakar batubara. Sedangkan untuk PLTU 10 ribu MW tahap II (2011-2014) membutuhkan bahan bakar batubara sebesar 30 %, sedangkan sisanya akan memanfaatkan energi lain terutama potensi panas bumi.Pengelolaan batubara saat ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). UU ini menggantikan UU nomor 11 tahun 1967 tentang Pertambangan Umum. Berdasarkan UU Minerba kebijakan pengelolaan batubara diarahkan untuk meningkatkan eksplorasi dan produksi, meningkatkan nilai tambah dan kompetisi industri batubara, menerapkan pengelolaan pertambangan batubara yang baik dan benar serta pengelolaan industri batubara berkelanjutan yang peduli lingkungan hidup.UU Minerba juga mengakomodir tuntutan desentralisasi, sesuai atau konsisten dengan pasal 33 UUD 1945, memberlakukan para pihak dalam industri batubara sederajat di depan hukum, setara dalam kontrak serta menjaga iklim usaha yang baik. Sedangkan ijin usaha dalam UU Minerba diatur dalam bentuk Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri IUP Eksplorasi dan IUP Produksi dan Operasi. Selain itu juga diatur Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan IUP Khusus (IUPK).Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan mengenai Domestic Market Obligation (DMO) untuk Keamanan Pasokan Batubara seiring dengan meningkatnya kebutuhan batubara di dalam negeri. Selain itu pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan harga batubara dengan menetapkan Indonesian Coal Price Reference (ICPR) untuk mengoptimalkan penerimaan negara. ICPR yang didasarkan pada Coal Price Indexes diharapkan menjadi indikator untuk mendapatkan kesesuaian harga antara produsen dan konsumen.Pengembangan Industri batubara memiliki peran strategis bagi pembangunan perekonomian. Baik sebagai penopang pertumbuhan ekonomi maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Industri batubara juga berperan penting sebagai penggerak perekonomian daerah. Untuk itu kerjasama yang harmonis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan serta asosiasi sangat diperlukan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira

Bagikan Ini!