Perundingan Freeport: Pemprov Papua Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat

Kamis, 9 Maret 2017 - Dibaca 2183 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
Nomor : 00030.Pers/04/SJI/2017
Tanggal : 9 Maret 2017
Perundingan Freeport:
Pemprov Papua Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat

Tim Negosiasi Pemerintah dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji, hari ini (9/3) melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura untuk membahas kelanjutan negosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PT FI).

"Pertemuan ini secara umum menjelaskan kebijakan Pemerintah yang tetap konsisten dengan kebijakan hilirisasi mineral. Pemerintah pun juga tetap ingin menjaga agar kegiatan sosial dan ekonomi di Papua saat ini tetap berjalan kondusif", ungkap Teguh.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT FI tertanggal 10 Februari 2017. Pemerintah juga telah menerbitkan rekomendasi ekspor PT FI pada 17 Februari 2017. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Aryono, yang ikut dalam rapat tersebut menyatakan saat ini Pemerintah terus menyelesaikan hal-hal yang terkait stabilisasi investasi.

"Namun demikian, apabila setelah 6 bulan PT FI tidak bisa menerima IUPK, silakan kembali ke Kontrak Karya (KK), tapi tidak bisa ekspor konsentrat," ujar Bambang.

Sikap Pemerintah ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. "Kami dukung kebijakan Pemerintah Pusat ini dan kami minta Pemerintah tegas kepada PT FI," tegas Gubernur Lukas.

Selanjutnya Pemprov Papua juga minta agar diikutkan dalam membahas masa depan operasi PTFI, dan aspirasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah tetap diupayakan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minerba menjelaskan bahwa aspirasi tersebut sebagian besar telah diakomodasi dalam progres negosiasi yang dilaksanakan Pemerintah.

Turut hadir dalam pertemuan dengan Gubernur Papua ini antara lain Staf Khusus Presiden Urusan Papua, Pejabat dari unsur daerah seperti Wakil Gubernur, Ketua DPRD Prov Papua, Pangdam, Wakil Kapolda, Wakil Kajati, Danlanal dan BIN Daerah Papua.


Kepala Biro Komunikasi,
Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama


Sujatmiko



Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Sujatmiko (08128016414)

Bagikan Ini!