Proyeksi Penerimaan Sektor ESDM 2010 Sebesar Rp. 189,48 Triliun

Jumat, 11 September 2009 - Dibaca 3862 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 63/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 11 September 2009PROYEKSI PENERIMAAN SEKTOR ESDM TAHUN 2010 SEBESAR RP. 189,48 TRILIUN
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diproyeksikan akan memberikan sumbangan bagi penerimaan negara sebesar Rp. 189,48 triliun atau 20% dari penerimaan negara. Penerimaan negara sektor ESDM tersebut terdiri dari penerimaan dari Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp. 174,39 triliun dan Penerimaan Pertambangan Umum sebesar Rp. 15,09 triliun.Proyeksi tersebut merupakan hasil rapat Panitia Kerja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam pembahasan RUU APBN Tahun 2010 antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI tanggal 3 September 2009. Rapat antara lain dihadiri wakil dari Departemen ESDM.Pada rapat tersebut juga dihasilkan asumsi makro dalam RUU APBN 2010 untuk sektor ESDM. Masing-masing adalah untuk harga minyak mentah sebesar US$. 65/barel. Nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar Rp. 10.000/US$1. Sedang Lifting Minyak sebesar 965 ribu barel/hari.Selain itu, rapat juga memproyeksikan besaran subsidi energi dalam RUU APBN 2010 sebesar Rp. 106,53 triliun. Subsidi tersebut terdiri dari subsidi untuk BBM (Bahan Bakar Minyak) dan BBN (Bahan Bakar Nabati) sebesar Rp 57,36 triliun. Subsidi untuk LPG 3 Kg sebesar Rp. 11,36 triliun. Serta subsidi listrik sebesar Rp. 37,80 triliun.Dari proyeksi subsidi energi tersebut, untuk subsidi BBN adalah Rp. 1,60 triliun. Untuk biaya distribusi dan margin (alpha) BBM PSO rata-rata sebesar Rp. 556/liter (sampai APMS). Untuk subsidi BBM, Panja merekomendasikan agar dilakukan upaya efisiensi melalui kebijakan subsidi BBM distribusi dengan pola tertutup. Adapun pembayaran subsidi energi dilakukan sesuai realisasi dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Proyeksi penerimaan negara dari sektor ESDM tersebut sudah memperhitungkan penurunan Cost Recovery KKKS sebesar US$. 1.000 juta dari US$. 13.006 juta menjadi US$. 12.006 juta tanpa harus menyebabkan penurunan lifting minyak dan gas bumi. Untuk itu Panja juga merekomendasikan agar PP tentang Cost Recovery segera diselesaikan guna dijadikan landasan perhitungan anggaran KKKS tahun 2010.Panja juga merekomendasikan agar para KKKS/operator wajib menggunakan perbankan nasional untuk keperluan transaksi biaya operasi. Kewajiban serupa juga berlaku untuk transaksi terkait pengembalian/pembayaran kewajiban pemerintah kepada KKKS/operator seperti PPN, DMO, fee underlifting. Jika dimungkinkan kewajiban juga berlaku untuk pembagian hasil minyak dan gas bumi.
Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira

Bagikan Ini!