Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan disetujui Menjadi Undang-Undang Ketenagalistrikan

Selasa, 8 September 2009 - Dibaca 13603 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 61/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 8 September 2009RANCANGAN UNDANG-UNDANG KETENAGALISTRIKAN DISETUJUI MENJADI UNDANG-UNDANG KETENAGALISTRIKAN

Pada hari Selasa (8/9) dalam Sidang Paripurna, Pembicaraan Tingkat II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUU Ketenagalistrikan) untuk dijadikan Undang-Undang Ketenagalistrikan. RUU Ketenagalistrikan tersebut diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya: pertama, tenaga listrik merupakan infrastruktur penting dalam menunjang pembangunan di segala bidang; kedua, dalam rangka meningkatkan penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien, cukup, merata, berkelanjutan, andal, aman, dan akrab lingkungan untuk kesejahteraan rakyat; dan yang terakhir, untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-1/2003 dalam sidang tanggal 15 Desember 2004 yang memerintahkan kepada pembuat undang-undang untuk membentuk Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan yang baru.RUU Ketenagalistrikan tersebut telah dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI dengan Pemerintah. Beberapa konsepsi dan pokok-pokok pengaturan yang terkandung dalam RUU Ketenagalistrikan adalah seperti berikut :1. Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara.Tenaga listrik merupakan infrastruktur yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang pembangunan di segala bidang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam RUU ini dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Konsepsi tersebut sekaligus untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dalam sidang tanggal 15 Desember 2004 yang mengamanatkan agar usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara.2. Pemerintah merupakan regulator dan pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan.Selain sebagai regulator yang berwenang menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan. Dalam hal kewenangan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara. Selaku regulator, pemerintah menguasai usaha penyediaan tenaga listrik melalui regulasi untuk melakukan intervensi berkaitan dengan usaha penyediaan tenaga listrik; dan selaku pelaku usaha, pemerintah via Badan Usaha Milik Negara menguasai usaha penyediaan tenaga listrik melalui kepemilikan badan usaha. Pengaturan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut di atas yang mengamanatkan agar negara menguasai usaha penyediaan tenaga listrik melalui pengaturan atau kepemilikan.3. Pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam rangka menunjang semangat otonomi daerah, dalam RUU tentang Ketenagalistrikan ini diatur lebih rinci dan lebih jelas mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan sehingga pemerintah daerah mempunyai peran dan tanggung jawab besar untuk pengembangan sistem ketenagalistrikan.4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi prioritas pertama (first right of refusal) untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.BUMN di bidang ketenagalistrikan mendapat prioritas pertama memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya. Pengaturan tersebut juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud yang mengamanatkan agar BUMN mendapat prioritas utama berusaha di bidang ketenagalistrikan.5. Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik guna meningkatkan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat. Pemerintah menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.6. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha pembangkitan tenaga listrik; transmisi tenaga listrik; distribusi tenaga listrik; dan/atau penjualan tenaga listrik. Dimana pembagian jenis usaha tersebut telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan RUU ini tidak mengatur pemisahan usaha (unbundling) BUMN.7. Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan dan tarif tenaga listrik bersifat regulated.Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah. Tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR, atau ditetapkan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Pemerintah mengatur subsidi untuk konsumen tidak mampu.

Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!