Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi Tindak Pelaku Penyelewengan BBM

Selasa, 8 Mei 2012 - Dibaca 3347 kali

JAKARTA - Tingginya disparitas harga antara BBM Bersubsidi dengan BBM Non Subsidi membuka peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi, dengan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan berbagai cara seperti, melakukan pengoplosan dan penimbunan. Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi BPH Migas yang berkejasama dengan instansi-instansi terkait lainnya telah melakukan penindakan.

"Pemerintah bersama DPR RI memutuskan harga BBM Bersubsidi tidak mengalami kenaikan, sehingga mengakibatkan adanya disparitas atau perbedaan harga BBM bersubsidi denganBBM non subsidi sangat tinggi, sehingga akan menjadi peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara mengoplos dan menimbun dengan maksud menjual kembali dengan harga yang tinggi dan tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga," tutur Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, mengawali acara press conference Penyampaian Hasil Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, hari ini, Selasa, (08/05/2012).

Diungkapkan Andy, estimasi nilai barang bukti temuan Satgas yang telah ditindak, terdiri dari, minyak Solar 619.300 liter senilai Rp. 5.968.813.400, Minyak 24.800 liter senilai Rp. 233.020.800 Minyak Tanah 600 liter senilai Rp. 5.410.200, MFO 250.109.000 liter senilai Rp. 105.045.780.000 sehingga keseluruhan mencapai Rp. 111.253.024.400.
Kegiatan penyelewengan tersebut lanjut Andy mengakibatkan terjadinya kelangkaan BBM pada suatu daerah, dan hal ini akan berpotensi menimbulkan bukan saja kerawanan sosial dan ekonomi, bahkan dapat memicu kerawanan politik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, dalam kesempatan yang sama mengapresiasi kerja Satgas yang menurut Sekjen hasil kerja satgas signifikan hasilnya. Penyelewengan BBM akibat disparitas harga tersebut menurut Sekjen menyebabkan hilangnya hak-hak negara. "Penyelewengan BBM Bersubsidi tersebut menyebabkan kerugian bagi negara," ujar Sekjen.

Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi terdiri dari unsur-unsur terkait, antara lain BIN, TNI (Angkatan Darat dan Laut), Polri, Bais TNI, Bakorkamla, Kejaksaan Agung, Kemenhub, Kemendagri dan Ditjen Bea Cukai. Terbentuknya satgas dipimpin BPH Migas tersebut diharapkan penyimpangan dan penyelewengan khususnya BBM Bersubsidi dapat berkurang, saat ini satgas telah menyusun Rencana Garis Besar dan Rencana Operasi yang dibagi menjadi 4 (empat) Sub Satgas yaitu, Intelijen, penindakan, pengawasan terbuka dan pengawasan melalui Informasi Teknologi (IT). (SF)

Bagikan Ini!