Sedang Dikaji, Patokan Harga Jual Listrik Dari Panasbumi

Rabu, 13 Juni 2007 - Dibaca 6836 kali

Menurut Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, kajian tersebut dilakukan bersama oleh stakeholders panasbumi. Patokan harga dapat dinegosiasikan kembali oleh pengembang dengan PT PLN (Persero) setelah informasi mengenai cadangan uap dan kapasitas produksi diperoleh dari hasil eksplorasi/studi kelayakan. Beberapa faktor yang perlu mendapat perhatian dalam penetapan patokan harga jual listrik panasbumi ini antara lain: biaya pengembangan lapangan dalam rangka penyediaan uap, biaya pembangkitan listrik dan biaya operasi dan pemeliharaan. Faktor ini perlu juga mempertimbangkan tingkat pengembalian yang diharapkan oleh pelaku usaha. Sementara itu, pengusahaan panasbumi berdasarkan UU Nomor 27/2003 tentang Panasbumi mengatur antara lain bahwa perizinan dilakukan oleh Penda melalui tender wilayah kerja, berlaku asas lex generalis untuk fiskal serta peranan pemerintah dalam melakukan kegiatan eksplorasi dalam rangka membantu mengurangi resiko pelaku usaha disisi hulu pengembangan panasbumi. Namun demikian, pemerintah tetap akan menghormati izin dan kontrak yang telah dikeluarkan sebelumnya. Demikian pula pemerintah akan membantu memfasilitasi pelaksanaan tender di daerah mengingat beberapa daerah belum memiliki kapasitas memadai untuk melakukan perizinan dan pelelangan wilayah kerja panasbumi.

Dengan meningkatnya pemanfaatan energi alternatif khususnya batubara dan panasbumi untuk tenaga listrik maka pangsa BBM dalam pembangkitan tenaga listrik akan terus berkurang sehingga diharapkan pada tahun 2010 nanti bisa dibawah 5% dari 22% saat ini. Untuk mencapai target ini, peran serta pihak pengembang panasbumi sangat diharapkan dalam rangka mempercepat realisasi pemanfaatan panasbumi untuk pembangkit listrik di Indonesia.

Bagikan Ini!