Sidang Anggota Ke-4 Dewan Energi Nasional

Jumat, 19 Maret 2010 - Dibaca 4237 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 17/HUMAS DESDM/2010Tanggal: 19 Maret2010SIDANG ANGGOTA KE-4 DEWAN ENERGI NASIONAL
Pada hari ini Jumat tanggal 19 Maret 2010, telah dilaksanakan Sidang Anggota ke-4 Dewan Energi Nasional, isu-isu yang dibahas adalah berkaitan dengan; Pemenuhan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri , Kesiapan sektor Migas menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Krisis dan Darurat Listrik, serta Draft KEN, Dewan Energi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan telah melakukan kunjungan ke beberapa wilayah di Indonesia yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku untuk melihat kondisi krisis listrik. Dari kunjungan tersebut, telah diidentifikasi penyebab utama krisis Iistrik antara lain adalah:
  • Kapasitas pembangkit yang tersedia sudah tidak mencukupi tetapi penyambungan pelanggan baru tetap dilakukan.
  • Tidak terlayani pasokan listrik ke konsumen secara baik.
  • Sarana dan prasarana energi, jaringan transmisi, jaringan distribusi, sudah tidak memadai.
  • Terjadinya pemadaman-pemadaman dengan frekuensi dan durasi yang telah menyebabkan : 1) terganggunya fungsi pemerintahan, 2) terganggunya kehidupan sosial masyarakat, 3) terganggunya kegiatan perekonomian.
  • Harga energi tidak sesuai dengan harga keekonomian, dan subsidi tidak mencukupi.
  • Keterbatasan dana untuk pembangunan pembangkit baru.
  • Biaya produksi tinggi, karena masih besamya porsi penggunaan BBM.
  • Umur sarana dan prasarana pembangkit sudah mengakibatkan tidak berfungsinya sistem secara optimal.
  • Biaya sewa genset dan pengoperasiannya sangat mahal, sementara program pembangunan IPP banyak terlambat (terhambat).
  • Sarana dan prasarana transmisi dan distribusi belum memadai.
  • Pasokan energi primer (batubara dan gas) mengalami kendala teknis/sarana dan prasarana dan pasar.
  • Pengambilan keputusan terkendala oleh regulasi.
  • Kurangnya koordinasi antara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dengan PLN dan Pertamina, baik dalam kondisi krisis maupun dalam perencanaan.
2. Langkah-Iangkah dalam penanggulangan krisis listrik disarankan antara lain:
  • Perlu payung hukumguna mengambil keputusan pelaksanaan penanggulangan krisis
  • Penyediaan dana penanggulangan krisis listrik dari berbagai sumber (pusat dan/atau daerah, pendanaan swasta, dan bantuan luar negeri).
  • Percepatan proyek 10.000 MW tahap (I) dan (II).
  • Peningkatan harga jual Iistrik menuju harga keekoniman dengan menyesuaikan tarif listrik nasional dan regional terhadap harga jual listrik, terutama bagi konsumen yang mampu.
3. Setelah mengkaji Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan mengkaji kesiapan subsektor migas dalam penerapan amanat undang-undang tersebut, Anggota Dewan Energi Nasional mengusulkan agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut menunggu diterbitkannya Peraturan Teknis (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut. Diusulkan juga agar sanksi pidana tidak diterapkan dulu tetapi lebih kepada sanksi administratif.4. Dalam rangka memenuhi kebutuhan gas bumi di dalam negeri, agar Pemerintah mengambil langkah-Iangkah yang diperlukan untuk menjamin tersedianya kebutuhan gas melalui penyediaan infrastruktur.5. Pada saat ini Dewan Energi Nasional sedang melakukan kegiatan penyusunan Kebijakan Energi Nasional dengan berpegang kepada TOR Penyusunan KEN yang telah disepakati serta melibatkan berbagai stakeholder. Serdasarkan perkiraan ekonomi makro serta asumsi teknis yang dibutuhkan, dapat ditentukan proyeksi kebutuhan dan penyediaan energi tahun 2010-2050 termasuk bauran energi (energy mix 2010-2050).Secara garis besar ada 9 (sembilan) butir kebijakan energi yang akan ditetapkan yaitu:
  1. Perubahan paradigma dalam memandang energi;
  2. Proyeksi kebutuhan dan penyediaan energi 2010-2050;
  3. Peningkatan cadangan energi fosil dan pengendalian perannya dalam bauran energi nasional;
  4. Peningkatan peran sumberdaya energi baru dan terbarukan (EST) dalam bauran energi nasional;
  5. Peningkatan program efisiensi, konservasi, dan perlindungan/pelestarian Iingkungan hidup;
  6. Peningkatan kemandirian pengelolaan energi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan kemampuan dan peranan industri dan jasa energi dalam negeri;
  7. Pemerataan akses masyarakat terhadap energi migas dan Iistrik;
  8. Pengamanan pasokan energi listrik dan migas nasional;
  9. Pengoptimalan pemanfaatan sumber daya energi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!