Sosialisasi Pengembangan Panas Bumi Di WK G. Talang-Bukit Kili, Kabupaten Solok, Sumatera Barat

Kamis, 28 Januari 2016 - Dibaca 1929 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 00006.Pers/04/SJI/2016
Tanggal: 28 Januari 2016


"SOSIALISASI PENGEMBANGAN PANAS BUMI DI WILAYAH KERJA GUNUNG TALANG-BUKIT KILI, KABUPATEN SOLOK, SUMATERA BARAT"
PDirektur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) pada hari ini, Kamis (28/01), di Balai Pertemuan Pelangi, Kantor Bupati Solok, Sumatera Barat, membuka acara "Sosialisasi Pengembangan Panas Bumi di Wilayah Kerja Gunung Talang-Bukit Kili" yang dihadiri oleh Bupati Solok, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Solok dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Barat.

Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka penyamaan persepsi, diskusi, dan menghimpun masukan serta pendapat dari pemerintah daerah dan instansi terkait, terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Talang-Bukit Kili.

Penyediaan energi nasional saat ini masih didominasi oleh energi fosil, sementara energi terbarukan yang low carbon belum banyak dimanfaatkan. Potensi panas bumi Indonesia sebesar 29.452 MW baru dimanfaatkan sekitar 1.438,5 MW atau 4,97%.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) menetapkan target pangsa energi baru terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, sementara untuk energi panas bumi ditargetkan memberi kontribusi sebesar 7,3% terhadap konsumsi energi nasional. Selain itu, Pemerintah juga melakukan Program Percepatan Pembangkit Listrik 10.000 MW Tahap II dengan kontribusi panas bumi sebesar 4.825 MW (Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2014).

Salah satu strategi Pemerintah untuk mencapai target tersebut adalah melakukan penawaran WKP untuk mendapatkan pengembang Panas Bumi di WKP Gunung Talang-Bukit Kili. WKP Gunung Talang-Bukit Kili merupakan salah satu dari 27 WKP yang akan dilelang dengan rencana pengembangan sebesar 20 MW dari cadangan 65 MW dengan target beroperasi (Commercial Operation Date / COD) di tahun 2022.

Sebagaimana dalam amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, Menteri ESDM melakukan penawaran wilayah kerja secara lelang. Mekanisme lelang akan dilakukan dalam 2 tahap:

  1. Tahap Kesatu yang merupakan tahap prakualifikasi untuk menyaring pengembang yang memenuhi syarat administratif dan kualifikasi teknis serta keuangan; dan
  2. Tahap Kedua merupakan tahap penawaran untuk mendapatkan pemenang lelang sebagai pemegang Izin Panas Bumi (IPB). Sebagai dasar penawaran pada tahap kedua ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Kementerian ESDM telah memulai proses pelelangan WKP Gunung Talang-Bukit Kili melalui pengumuman pada tanggal 17 Desember 2015. Dari sosialisasi ini diharapkan semua pihak mendukung pelaksanaan lelang tersebut agar proyek PLTP dapat terealisasi sehingga listrik yang dihasilkan dari pengusahaan panas bumi ini dapat dinikmati oleh masyarakat di Kabupaten Solok.

Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik



Hufron Asrofi

Bagikan Ini!