Tanggapan atas Berita "Blok Migas yang Salah Urus"

Jumat, 8 Agustus 2008 - Dibaca 2839 kali

Dari 21 Blok Migas yang ditawarkan tersebut, 20 Blok Migas diminati oleh 47 calon investor dengan jumlah dokumen Lelang yang terjual sebanyak 107, yang berarti terdapat Blok-blok Migas tertentu diminati lebih dari 10 calon investor, dan hanya 1 Blok Migas yang tidak diminati oleh calon investor.

Dari 107 dokumen Lelang yang terjual, 20 dokumen telah dikembalikan oleh calon investor untuk 9 Blok Migas yang saat ini masih dalam proses penilaian dalam rangka menentukan pemenang untuk masing-masing Blok.

Pendapat bahwa tidak berlakunya beberapa Blok Migas di atas yang disebabkan oleh data yang disuguhkan tidak lengkap sebagaimana tulisan tersebut tidak benar, karena Pemerintah dalam setiap menawarkan Blok-blok Migas terlebih dahulu melakukan kajian potensi hidrokarbon pada Blok Migas yang bersangkutan dan memberikan data yang cukup, menyediakan fasilitas pusat data migas dan memfasilitasi kemudahan akses data kepada semua pihak.

Pendapat bahwa dibutuhkan teknologi tinggi sehingga dana yang harus disiapkanpun besar, padahal kejelasan tentang bagaimana prospektus terhadap Blok-blok tersebut tidak tersedia, adalah tidak didukung dengan pengetahuan mengenai sifat pengusahaan migas, karena pada kegiatan usaha hulu migas minat investor sangat bergantung pada insiatif investor itu sendiri dalam menindaklanjuti atau menganalisa data yang telah disediakan Pemerintah, disamping itu dari strategi kebijakan bisnis yang terkait dengan realisasi investasi, seringkali bergantung pada kebijakan induk perusahaannya.

Pendapat bahwa posisi Blok Migas yang ditawarkan berada di wilayah terpencil. Sudah begitu infrastruktur untuk mencapai wilayah itu belum ada pula, karena itu amat wajar jika investor balik badan, hal ini dapat dijelaskan bahwa sifat alamiah pengusahaan kegiatan hulu migas memang selalu terletak di daerah-daerah yang terpencil yang tentu saja belum tersedia infrastruktur, justru yang seringkali terjadi setelah adanya kegiatan usaha hulu migas terwujud infrastruktur yang mampu mendukung percepatan pembangunan ekonomi di daerah yang bersangkutan.

Mengenai pernyataan bahwa lebih dari separuh kekayaan alam kita diekspor secara ugal-ugalan padahal kebutuhan dalam negeri belum tercukupi. Produksi gas alam misalnya pada tahun 2005 mencapai 8,13 Milyar kaki kubik per hari. Namun 58,4% gas tersebut diekspor, hal ini dapat dijelaskan bahwa kontrak-kontrak gas yang ada pada saat ini adalah kontrak-kontrak jual beli gas yang sudah lama ditandatangani dan merupakan kontrak jangka panjang (longterm_ contract), dimana saat itu minat atau kebutuhan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri masih sangat rendah dan posisi tawar pembeli lebih kuat, sehingga harga ditentukan oleh pembeli.

Untuk peningkatan pemanfaatan gas domestik, saat ini Pemerintah telah melakukan upaya-upaya, diantaranya adalah melakukan koordinasi saat pengembangan lapangan gas untuk pemanfaatan gas domestik, dengan instansi terkait seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perhubungan maupun untuk kebutuhan tenaga Iistrik. Untuk kontrak jual beli gas selanjutnya sangat dibatasi dengan lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri. Dapat ditambahkan bahwa saat ini dari produksi gas bumi nasional, 64% telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan selebihnya bisa untuk ekspor.

Bagikan Ini!