Undang-Undang 'Antitrafficking' Segera Diundangkan

Selasa, 3 Januari 2006 - Dibaca 32173 kali

JAKARTA (Media): Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO) atau undang-undang antitrafficking rencananya disahkan pada pertengahan 2006 mendatang.

Tetapi Kementerian Pemberdayaan Perempuan khawatir kalau mayoritas aparat hukum ditengarai masih enggan menggunakan UU PTPPO. Karena itu, bila RUU itu disahkan, aparat hukum diminta untuk menggunakan UU PTPPO untuk menjerat pelaku perdagangan orang (trafficking in person).

Menteri Pemberdayaan Perempuan (Menteri PP) Meutia Hatta mengungkapkan hal itu kepada Media usai meninjau fasilitas Pusat Pemulihan Medis (PPM) bagi korban trafficking di RS Polri Sukanto, Jakarta, kemarin.

Meutia mengungkapkan, draf RUU PTPPO yang merupakan inisiatif DPR itu masih dibahas di parlemen sampai sekarang. Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan bersama DPR tengah merumuskan beberapa pasal yang dianggap paling menentukan. 'Di antaranya, tentang definisi eksploitasi dan komersialisasi perempuan. Selain itu, diupayakan pula undang-undang (UU) tersebut nantinya memuat sanksi yang tegas bagi pelaku trafficking,' katanya.

Proses RUU PTPPO menjadi undang-undang membutuhkan waktu sekitar setengah tahun. Tetapi Meutia mengaku ragu jika RUU PTPPO yang telah diundangkan itu digunakan rujukan penanganan kasus trafficking pada persidangan. Pasalnya, sampai sekarang sebagian besar aparat hukum masih belum menggunakan perangkat hukum yang berpihak pada kaum perempuan.

Menteri PP mencontohkan, nasib Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bertujuan melindungi perempuan dan anak. Namun, di lapangan, sebagian aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, maupun hakim masih belum menggunakan UU KDRT tersebut.

Sebagian besar penegak hukum bersikukuh tetap menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, menurut Meutia, dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, efek jera bagi pelaku dipastikan lebih tinggi. Karena dengan UU KDRT itu, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang berat dengan penjara maksimal 15 tahun. 'Namun, nyatanya hakim masih tetap menggunakan KUHP, sehingga beberapa pelaku hanya dijatuhi hukuman kurang dari setahun,' katanya dengan nada kecewa.

Khawatir tidak diterapkan

Kondisi serupa, lanjut Meutia, bukannya tidak mungkin, juga akan terjadi pada RUU PTPPO jika telah diundangkan nanti. Dia sangat berharap sosialisasi UU PTPPO ini menjadi hal yang mutlak. Aparat hukum, termasuk kepolisian juga diharapkan memiliki kesadaran bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah UU yang ditujukan khusus untuk melindungi perempuan dan anak.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit (RS) Polri Dr Sukanto, dr Aidy Rawas melaporkan data sepanjang 2005 terdapat 635 kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang ditangani instalasi Pusat Pemulihan Terpadu (PPT) RS Polri. Sebanyak 280 kasus dialami anak-anak, sedangkan sisanya terjadi pada kaum perempuan.

Tercatat 224 anak mengalami kekerasan seksual di luar rumah mereka dan 44 teraniaya secara seksual di dalam rumah sendiri. Tercatat 8 anak disiksa secara fisik di dalam rumah mereka, sedangkan 4 orang mengalami di luar rumah. Pada kelompok perempuan dewasa, sebanyak 188 orang menjadi korban kekerasan fisik di dalam rumah mereka. Sedangkan 73 orang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat mereka di dalam rumah.

Berbeda dengan PPT yang berdiri sejak 2002, Pusat Pemulihan Medis (PPM) RS Dr Sukanto yang khusus menangani korban trafficking dan baru dibuka pada Juni 2005 lalu. Namun, hingga November 2005, PPM sudah menangani 298 kasus. Sebanyak 255 korban terdiri atas mereka yang berusia dewasa dan 43 masih balita dan anak-anak. Mereka mengalami penyakit fisik mulai patah tulang, tuberkulosis, HIV, penyakit menular seksual, kehamilan yang tidak diinginkan, hingga penyakit psikis seperti gangguan jiwa.

Dikutip dari: http://www.media-indonesia.com

Bagikan Ini!