UU Minerba, Mengatur Lelang Wilayah Kerja dan Sederhanakan Perijinan Usaha Pertambangan

Kamis, 22 Januari 2009 - Dibaca 7598 kali

JAKARTA. Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur lelang Wilayah Kerja Pertambangan secara demokratis dan transparan. Selain itu, UU yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 16 Desember 2008 ini juga menyederhanakan mengganti rejim perijinan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Kuasa Pertambangan (KK/PKP2B/KP) menjadi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).''Secara strategis UU Minerba telah menggantikan rejim KK/PKP2B/KP dengan bentuk perijinan yang disebut sebagai Ijin Usaha Pertambangan (IUP),'' papar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro saat menyampaikan paparan 'UU Mineral dan Batubara : Era Baru Pertambangan' dalam seminar Hukum Online di Jakarta, Rabu (21/1). Hadir pada seminar tersebut kalangan praktisi dan pemerhati hukum serta sejumlah pejabat mewakili instansi pemerintah.Menurut Menteri, IUP akan diklasifikasikan ke dalam IUP Eksplorasi, IUP Operasi dan Produksi, Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). ''Dengan UU Minerba, investor dalam dan luar negeri dapat beroperasi melalui skema IUP yang ditetapkan melalui sistem lelang,'' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Sedang untuk IUPK bisa dikeluarkan oleh Menteri pada ex-Wilayah Pencadangan Negara (WPN).Lelang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang diatur secara transparan, merupakan aspek demokratisasi yang termuat dalam UU Minerba. Berdasarkan lelang WKP diberikan kesempatan kepada semua pihak sesuai persyaratan untuk ikut serta dalam pengusahaan bahan galian, peningkatan nilai tambah yang akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan peningkatan daya saing nasional yang bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap asing.Pada kesempatan tersebut Menteri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan UU Minerba pasal 169 (a) diatur bagi KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Selanjutnya pada pasal 169 (b) diatur bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (a) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba diundangkan.

Bagikan Ini!