UU Minerba untuk Hadapi Globalisasi dan Perubahan Lingkungan Strategis

Senin, 26 Januari 2009 - Dibaca 13446 kali

JAKARTA.Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) disiapkan guna menghadapi globalisasi dan perubahan lingkungan strategis industri pertambangan baik bersifat nasional maupun internasional. Berbagai tantangan maupun pengaruh globalisasi dalam perkembangannya telah mempengaruhi cara pandang masyarakat dalam melihat pengelolaan sumber daya alam.''Oleh karena itulah pemerintah merasa perlu untuk melakukan penyesuaian atas UU nomor 11 tahun 1967 dengan UU Minerba yang baru,'' ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro saat menyampaikan paparan 'UU Mineral dan Batubara : Era Baru Pertambangan' dalam seminar Hukum Online di Jakarta, Rabu (21/1). Hadir pada seminar tersebut kalangan praktisi dan pemerhati hukum serta sejumlah pejabat mewakili instansi pemerintah.Diuraikan oleh Menteri, UU Minerba mengakomodasi tantangan globalisasi yang mendorong, otonomi daerah, HAM, lingkungan, perkembangan teknologi dan informasi, hak atas kekayaan intelektual, peran swasta dan masyarakat, sengketa tanah, penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja lokal dan penggunaan jasa nasional. Tidak semua hal tersebut diatur dalam UU nomor 11 tahun 1967.Selain mengubah Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Kuasa Pertambangan (KK/PKP2B/KP) menjadi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), UU Minerba juga mengatur lingkungan. ''Kewajiban untuk menjaga daya dukung lingkungan yang sebelumnya diatur dalam kontrak, dengan UU baru ini sudah diatur dalam proses perijinan,'' papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.Selain itu UU Minerba juga mengatur konservasi bahan galian dimana penetapan suatu wilayah IUP mempertimbangkan aspek kondisi geografis, daya dukung lingkungan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara. Mengenai Hak Azasi Manusia (HAM) diatur dalam pasal-pasal perlindungan hak atas tanah dan hak ekonomi masyarakat. Adapun mengenai sosial kemasyarakatan, dalam UU Minerba diatur kewajiban pengusaha untuk melakukan empowering masyarakat sekitar tambang, sehingga dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. ''Dengan telah diterbitkannya UU Minerba ini, maka terbuka kesempatan untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara yang kita miliki dengan lebih baik lagi ke depan,'' papar Menteri.

Bagikan Ini!