Waste to Energy (WTE) Week

Selasa, 20 Mei 2014 - Dibaca 4723 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 24/SJI/2014
Tanggal: 20 Mei 2014

WASTE TO ENERGY (WTE) WEEK
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Rida Mulyana mewakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur Provinsi DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, HE Olof Skoog hari ini Selasa (20/5) secara resmi membuka acara Konferensi Waste to Energy Week di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta. Waste to Energy Week terselenggara atas kerjasama Pemerintah Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) dan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dengan Uni Eropa dalam Program Trade Cooperation Facility (TCF). Acara ini bertujuan untuk mempertemukan investor Eropa dengan Pemerintah Daerah di Indonesia yang memiliki potensi sampah perkotaan untuk diolah menjadi sumber energi.

Waste to Energy Week merupakan rangkaian acara yang diawali dengan kunjungan ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi pada tanggal 19 Mei, dan dilanjutkan dengan pertemuan di Yogyakarta pada tanggal 20-21 Mei dalam bentuk konferensi dan one to one meeting dengan Pemerintah Daerah yang mempunyai potensi sampah perkotaan tinggi, Pemerintah Daerah penerima Piala Adipura Tahun 2013, serta perusahaan dan organisasi dari Eropa yang akan membantu dalam pengembangan Waste to Energy di Indonesia. Workshop/konferensi dan one to one meeting tersebut bertujuan untuk mendiskusikan isu-isu peraturan dan kebijakan, teknologi, serta solusi pendanaan untuk proyek Waste to Energy.

Rangkaian acara pada tanggal 22-23 Mei akan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke beberapa kota yang mempunyai potensi pengembangan proyek pembangkit listrik dari sampah perkotaan. Program Trade Cooperation Facility (TCF) merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia c.q. Bappenas bekerjasama dengan Uni Eropa yang berlangsung selama 56 bulan terhitung Juni 2012 hingga Desember 2016, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas institusi pemerintah di bidang perdagangan dan investasi.

Dalam Program TCF, posisi Bappenas sebagai Executing Agency dengan melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dewan Energi Nasional, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Implementing Agency.

Salah satu kegiatan dari Program TCF ini adalah sektor energi, yang mencakup 2 (dua) aktifitas:

  1. EU-Indonesia Energy Planning Dialogue dengan Implementing Agency adalah Dewan Energi Nasional (DEN); dan
  2. EU-Indonesia Cooperation in Renewable Energy dengan Implementating Agency adalah Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Pemanfaatan limbah/sampah menjadi energi (waste to energy) dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Potensi sampah kota yang dimiliki daerah dengan penduduk padat sangat besar. Sebagai contoh, sebanyak 6.000 ton/hari sampah kota yang berasal dari jakarta dan sekitarnya dibuang dan ditampung di TPST Bantar Gebang. Saat ini, dengan teknologi landfill gas, sampah kota di TPST Bantar Gebang telah berhasil dikonversi menjadi pembangkit listrik dengan kapasitas 12,5 MW.

Saat ini, telah teridentifikasi 11 pengembangan sampah kota yang akan diimplementasikan di beberapa wilayah di Indonesia dengan total kapasitas sebesar 200 MW dan perkiraan investasi sebesar 7,2 triliun rupiah. Dari 11 proyek tersebut, dua diantaranya saat ini sedang dalam tahap penetapan oleh Ditjen EBTKE.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pengembangan waste to energy adalah dengan menetapkan harga jual listri (feed in tariff) untuk tenaga listrik berbasis sampah kota melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2013. Upaya yang dilakukan pemerintah ini merupakan langkah untuk mensinergikan kepentingan pengelolaan sampah untuk kepentingan energi dan kebersihan kota, dengan membalik paradigma mengelola sampah dengan menghabiskan energi menjadi mengelola sampah untuk dijadikan energi.

Pembangunan sarana dan fasilitas infrastruktur energi terbarukan akan terus dilakukan selaras dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sehingga tercapai kemandirian dan ketahanan energi.

Kepala Pusat Komunikasi Publik



Saleh Abdurrahman

Bagikan Ini!