Wawancara Detik.com: Jonan Blak-blakan Soal Deal Dengan Freeport

Jumat, 1 September 2017 - Dibaca 4445 kali

JAKARTA - Pemerintah dan Freeport pada 29 Agustus 2017 mengumumkan 3 kesepakatan penting, yaitu divestasi 51% saham Freeport ke pihak nasional Indonesia, pembangunan smelter dalam 5 tahun, serta penerimaan pajak dan royalti yang lebih besar bagi pemerintah Indonesia.

Kesepakatan diumumkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson.

Kesepakatan ini tidak dicapai dengan mudah. Negosiasi berjalan alot, butuh lebih dari 20 kali pertemuan hingga akhirnya tercapai titik temu. Jonan membeberkan proses perundingan dengan Freeport dalam acara Blak-blakan detikcom, berikut kutipannya:

Bagaimana tanggapan Bapak atas hasil perundingan dengan Freeport?

Ini kesempatan baik untuk saya kemukakan. Ada instruksi dari Presiden untuk bisa menegakkan kedaulatan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Negosiasinya cukup alot, dalam pemerintahan ini saja sudah 3 tahun sejak masa penugasan saya dan pendahulu saya, Pak Sudirman Said, sangat gigih melaksanakan ini.

Menurut saya, semata-mata dorongan ini dari kesungguhan dan kegigihan Bapak Presiden untuk bisa mengimplementasikan peraturan perundangan yang ada, dan juga tetap memberikan suasana yang kondusif bagi para investor baik asing maupun domestik.

Bapak Presiden selalu mengungkapkan bahwa tidak ada anak tiri, enggak ada investor dianaktirikan. Beliau ingin investasi baik domestik maupun asing berkembang. Namun, framework konstitusi pasal 33 harus terus diterapkan.

Apakah ini upaya nasionalisasi?

Presiden menegaskan berkali-kali bahwa tidak ada upaya nasionalisasi sama sekali. Ini sudah ada di Kontrak Karya bahwa harus divestasi, itu harus. Tidak ada pemerintah memutuskan ini diambil alih pemerintah, semua yang sudah komitmen tetap jalan.

Bisa dijelaskan proses negosiasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan saat ini?

Freeport itu punya sejarah sudah 50 tahun di Indonesia. Kita sebagai negara yang merupakan bagian dari perekonomian global tentunya tidak mau investor diperlakukan semena-mena. Jadi penjelasan kita pada Freeport bahwa kalau mau dianggap negosiasi ya ini negosiasi, tapi kalau mau dianggap pembicaraan bahwa Undang Undang ini memang harus diterapkan tanpa kita mencoba menyalahkan yang dilakukan sebelum-sebelumnya.

Mengapa negosiasi berjalan alot? Sebelum itu juga ada persetujuan dengan pemerintah bahwa divestasi maksimum hanya 30%. Ini sudah ada kemajuan ke 51%. Ini soal besar itu.

Yang kedua, komitmen bangun smelter, dulu malah diizinkan, bangun smelter itu boleh dikasih uang saja untuk jaminan, itu komitmennya. Tapi bangun atau enggak bangun tergantung nanti perundingan bagaimana? Wah kalau begini kan enggak jalan UU-nya. Undang Undang harus ditaati.

Selama saya bertugas di sini 10 bulan lebih, prosesnya dimulai kira-kira secara informal maupun formal sejak pertengahan November tahun lalu saat Mr. Adkerson ke sini. Setelah itu kami lapor Pak Presiden, mendapat arahan. Mulai kami diskusi dari Januari sampai IUPK sudah terbit. Kita jelaskan apa yang mungkin, apa yang tidak.

Keuletan manajemen Freeport luar biasa. Rapat interdept saja di sini sampai lebih dari 10 kali, mungkin 15 kali. Terus pertemuan dengan saya 5-7 kali. Adkerson saja ke sini sekitar 4 kali. Kami juga fokus saja pada instruksi Presiden, kita jalankan saja dengan pemahaman apa yang mungkin dan apa yang tidak.

Bagaimana tindak lanjut setelah perundingan?

Apa yang disepakati kemarin dicantumkan dalam lampiran IUPK. Ini izin, enggak ada Kontrak Karya, dan Freeport mau menerima. Ini dituangkan dalam detail divestasi harus kapan, smelter kapan, penerimaan negara bagaimana.

Mereka minta boleh saja bayar lebih mahal asal ada kepastian. Jangan nanti pemerintahnya ganti lalu pajak naik turun dan sebagainya. Kalau investasi besar tidak ada kepastian, siapa yang mau investasi. Bapak Presiden juga tegas orangnya, Presiden bilang enggak punya kepentingan sama sekali, ya sudah jalan saja.

Kapan Freeport melakukan divestasi dan bangun smelter?

Kalau divestasi, maunya pemerintah Indonesia sebelum 2021 harus selesai 51%. Kalau smelter, 5 tahun sampai 2022 sejak IUPK dan semua kesepakatan ini ditandatangani.

Pemerintah AS sangat membela kepentingan Freeport, bagaimana menghadapinya?

Kalau menurut saya, setiap pemerintahan di suatu negara bertanggung jawab untuk melindungi warga negara maupun aset-aset di luar negeri. Hanya ini kan soal fairness, asal semua fair, dipahami, mestinya enggak ada masalah apa-apa.

Kalau kita lihat Freeport, ada yang lebih besar enggak perusahaan Amerika? Ada, Chevron menyatakan memiliki sekitar 300 juta barel. Itu nilainya US$ 50/barel saja Rp 15 juta. Kalau 360 hari US$ 5 miliar.

Smelter sudah dijanjikan Freeport sejak 2014, bagaimana pemerintah memastikan bahwa sekarang akan dibangun?

Kalau kita lihat UU Minerba, yang dilarang ekspor adalah mineral yang belum diolah, belum melalui proses pengolahan dan pemurnian. Jadi kalau Freeport mengajak sebuah perusahaan patungan, boleh saja. Yang tidak boleh itu setelah 5 tahun dia ekspor yang belum diolah dan dimurnikan.

Mengapa kontrak Freeport tidak dibiarkan saja sampai 2021 lalu tidak diperpanjang?

Bisa saja, tapi dalam KK (Kontrak Karya) itu Freeport juga dapat mengajukan perpanjangan, itu juga ada di Undang Undang kok. Pertanyaannya, apakah setelah 2021 kita mampu mengelola ini? Jawaban saya, saya kira ini perlu transisi. Secara teknis, engineering, pengelolaan tambang yang begitu kompleks di Mimika perlu transisi. Dalam konteks memiliki 51%, saya kira ini transisi yang sangat baik.

Memang banyak yang ngomong kita mampu mengelolanya. Enggak ada bukti sebelumnya, referensinya apa? Kita lihat, tambang besar kita apa di bidang minerba? Misalnya Antam. Antam tidak pernah mengelola yang sekompleks itu. Kalau kita ambil alih namun gagal, ini persoalan besar.

Bagaimana kalau Freeport tidak mau divestasi 51% saham dan bangun smelter, apakah tetap diperpanjang?

Divestasi, bangun smelter, penerimaan negara naik, salah satu saja mereka enggak mau ya apa boleh buat. 2021 tidak akan saya perpanjang.

Bagaimana tindak lanjut setelah tercapai hasil perundingan kemarin?

Apa yang disepakati kemarin dicantumkan dalam lampiran IUPK. Ini izin, enggak ada Kontrak Karya, dan Freeport mau menerima. Ini dituangkan dalam detail divestasi harus kapan, smelter kapan, penerimaan negara bagaimana. Mereka minta boleh saja bayar lebih mahal asal ada kepastian. Jangan nanti pemerintahnya ganti lalu pajak naik turun dan sebagainya. Kalau investasi besar tidak ada kepastian, siapa yang mau investasi?

Bapak Presiden juga tegas orangnya, Presiden bilang enggak punya kepentingan sama sekali, ya sudah jalan saja.

Kapan Freeport akan merealisasikan divestasi saham 51% dan membangun smelter?

Kalau divestasi, maunya pemerintah Indonesia sebelum 2021 harus selesai 51%. Kalau smelter, 5 tahun sampai 2022 sejak IUPK dan semua kesepakatan ini ditandatangani.

Siapa yang akan membeli 51% saham Freeport?

Bapak Presiden juga sudah menjelaskan, divestasi 51% itu akan diambil alih negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan mengajak juga pemerintah daerah. Nanti pengaturan selanjutnya sudah ditugaskan ke Ibu Menkeu dan Ibu Menteri BUMN untuk melakukan akuisisi dan segala macam. Kemungkinan juga, pemerintah pusat dan provinsi dapat menunjuk konsorsium BUMN dan BUMD untuk mengambil ini.

BUMN punya uang untuk beli itu?

Ini kan penugasannya kepada Ibu Menteri BUMN bersama Menkeu, mereka wajib menyiapkan itu.

Harga 51% saham Freeport berapa?

Belum ada, masih proses. Itu enggak bisa 1-2 hari diputuskan, itu enggak mungkin.

Kapan Freeport melakukan divestasi dan bangun smelter?

Kalau divestasi, maunya pemerintah Indonesia sebelum 2021 harus selesai 51%. Kalau smelter, 5 tahun sampai 2022 sejak IUPK dan semua kesepakatan ini ditandatangani.

Pemprov Papua minta bagian saham Freeport juga, kira-kira bagaimana?

Ini Bapak Presiden belum ada arahan, tapi kira-kira kalau 51% itu Pemprov Papua dan Pemkab Mimika 5-10% lah, tergantung kemampuan pemerintah mereka juga.

Bagaimana kalau Freeport tidak setuju?

Divestasi, bangun smelter, penerimaan negara naik, salah satu saja mereka enggak mau ya apa boleh buat? 2021 tidak akan saya perpanjang.

Smelter sudah dijanjikan Freeport sejak 2014, bagaimana pemerintah memastikan benar-benar dibangun?

Kalau kita lihat UU Minerba, yang dilarang ekspor adalah mineral yang belum diolah, belum melalui proses pengolahan dan pemurnian. Jadi kalau Freeport mengajak sebuah perusahaan patungan, boleh saja. Yang tidak boleh itu setelah 5 tahun dia ekspor yang belum diolah dan dimurnikan.

Apa manfaatnya Freeport bangun smelter?

Ini supaya mendorong hilirisasi, supaya nilai tambahnya tercipta di Indonesia. Lapangan kerja bertambah. UU menyebut harus dibangun.

Apa manfaat dari kesepakatan-kesepakatan itu untuk Indonesia?

Arahan Bapak Presiden, apakah pemerintah bersedia menerima perpanjangan Freeport di Papua? Boleh diperpanjang maksimal 2 x 10 tahun sesuai Undang Undang, dengan syarat harus mau melakukan divestasi sampai kepemilikan pihak Indonesia 51%. Kedua, harus membangun smelter karena ini diamanatkan UU Minerba. Bangun dalam 5 tahun sejak IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) diterbitkan, kalau zaman dulu enggak ditulis kapan. Ketiga, penerimaan negara dari pajak dan royalti harus lebih baik dibanding dengan landasan KK. Komisi VII DPR RI juga sangat mendukung supaya ini bisa jadi. Menurut saya ini win-win solution.

Seberapa besar sih cadangan mineral di tambang Freeport?

Pada waktu produksinya masih berbentuk gunung, itu biayanya jauh lebih rendah dibanding sekarang menggali di bawah tanah. Ini jauh lebih sulit, biayanya jauh lebih tinggi, biaya enggak sedikit. Kalau misalnya Freeport diperpanjang sampai 2041, itu cadangan terbukti melebihi sampai 2041, mungkin produksi sampai 2051, 2061, 2100 dan seterusnya, bisa saja tergantung teknologinya.

Apa saja syarat dari pemerintah jika Freeport ingin mendapat perpanjangan izin operasi?

Arahan Bapak Presiden, apakah pemerintah bersedia menerima perpanjangan Freeport di Papua? Boleh diperpanjang maksimal 2 x 10 tahun sesuai Undang Undang, dengan syarat harus mau melakukan divestasi sampai kepemilikan pihak Indonesia 51%.

Kedua, harus membangun smelter karena ini diamanatkan UU Minerba. Bangun dalam 5 tahun sejak IUPK diterbitkan, kalau zaman dulu enggak ditulis kapan.

Ketiga, penerimaan negara dari pajak dan royalti harus lebih baik dibanding dengan landasan KK (Kontrak Karya). Komisi VII DPR RI juga sangat mendukung supaya ini bisa jadi. Menurut saya ini win-win solution.

Bagaimana kalau Freeport tidak setuju?

Divestasi, bangun smelter, penerimaan negara naik, salah satu saja mereka enggak mau ya apa boleh buat, 2021 tidak akan saya perpanjang.

Mengapa tidak dibiarkan saja sampai 2021 lalu tidak diperpanjang?

Bisa saja, tapi dalam KK itu Freeport juga dapat mengajukan perpanjangan, itu juga ada di UU kok. Pertanyaannya, apakah setelah 2021 kita mampu mengelola ini. Jawaban saya, saya kira ini perlu transisi. Secara teknis, engineering, pengelolaan tambang yang begitu kompleks di Mimika, perlu transisi. Dalam konteks memiliki 51%, saya kira ini transisi yang sangat baik.

Memang banyak yang ngomong kita mampu mengelolanya. Enggak ada bukti sebelumnya, referensinya apa? Kita lihat, tambang besar kita apa di bidang minerba? Misalnya Antam. Antam tidak pernah mengelola yang sekompleks itu. Kalau kita ambil alih namun gagal, ini persoalan besar.

Bagaimana tindak lanjut setelah tercapainya 3 kesepakatan dalam perundingan kemarin?

Apa yang disepakati kemarin dicantumkan dalam lampiran IUPK. Ini izin, enggak ada Kontrak Karya, dan Freeport mau menerima. Ini dituangkan dalam detail divestasi harus kapan, smelter kapan, penerimaan negara bagaimana. Mereka minta boleh saja bayar lebih mahal asal ada kepastian. Jangan nanti pemerintahnya ganti lalu pajak naik turun dan sebagainya. Kalau investasi besar tidak ada kepastian, siapa yang mau investasi?

Bapak Presiden juga tegas orangnya, Presiden bilang enggak punya kepentingan sama sekali, ya sudah jalan saja.

Kapan Freeport harus merealisasikan divestasi saham dan membangun smelter?

Kalau divestasi, maunya pemerintah Indonesia sebelum 2021 harus selesai 51%. Kalau smelter, 5 tahun sampai 2022 sejak IUPK dan semua kesepakatan ini ditandatangani.

Pemerintah Amerika Serikat sangat membela kepentingan Freeport, bagaimana menghadapinya?

Kalau menurut saya, setiap pemerintahan di suatu negara bertanggung jawab untuk melindungi warga negara maupun aset-aset di luar negeri. Hanya ini kan soal fairness, asal semua fair, dipahami, mestinya enggak ada masalah apa-apa.

Kalau kita lihat Freeport, ada yang lebih besar enggak perusahaan Amerika? Ada, Chevron menyatakan memiliki sekitar 300 juta barel. Itu nilainya US$ 50/barel saja Rp 15 juta. Kalau 360 hari US$ 5 miliar.(mca/hns)

Sumber:

https://m.detik.com/finance/energi/3623428/siapa-yang-akan-beli-51-saham-freeport-ini-jawaban-jonan

https://m.detik.com/finance/energi/3623466/freeport-ingin-perpanjangan-hingga-2041-ini-3-syarat-jokowi

https://m.detik.com/finance/energi/3623316/kontrak-freeport-berakhir-2021-kenapa-tidak-disetop-saja

https://m.detik.com/finance/energi/3623271/jonan-blak-blakan-soal-deal-dengan-freeport

Bagikan Ini!