Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.

Tugas dan Fungsi

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  2. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  4. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
  3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi;
  4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara;
  5. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.