Analogi NIDI sebagai “Akta Lahir” Instalasi Listrik

Jumat, 18 Maret 2022 - Dibaca 11436 kali

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerapkan Nomor Identitas Instalasi Listrik (NIDI) sebagai prasyarat permohonan Sertifikat Laik Operasi dalam proses pemasangan listrik. NIDI dianalogikan sebagai "Akta Lahir" yang didapatkan oleh masyarakat setelah memasang instalasi listrik melalui instalatir resmi dan berizin. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar dalam acara Market Review "Nomor Identitas Instalasi Listrik, Jamin Keamanan Instalasi Listrik" yang diselenggarakan oleh IDX Channel di Jakarta pada Jumat, (18/03/2022).

"Analoginya itu NIDI seperti akta lahir, dalam identitas ini terdiri dari siapa pemilik instalasi, lokasinya dimana, jenis instalasinya apa misalnya pembangkit atau rumah tinggal, dan kemudian gambar instalasi," ujar Wanhar.

Dijelaskan Wanhar bahwa gambar instalasi menjadi yang paling penting dalam melakukan verifikasi apakah persyaratan teknis sesuai kaidah keselamatan ketenagalistrikan sudah dapat dipenuhi. Dengan gambar instalasi tersebut dapat dilihat apabila ada yang kurang sesuai maka dapat diperbaiki, juga berisi detail seperti berapa titik lampu dan berapa jumlah kotak kontak yang dipasang. Gambar ini juga dapat menjadi gambaran ketika kedepan akan melakukan renovasi untuk kembali menyambung instalasi listriknya.

NIDI merupakan nomor identitas yang dikeluarkan Kementerian ESDM untuk instalasi listrik yang telah selesai dipasang atau dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi listrik yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan. Dalam NIDI berisi informasi lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, informasi badan usaha pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.

"Penerbitan NIDI tidak menetapkan tarif, jika ada tarif yang timbul hal tersebut adalah biaya untuk jasa pembangunan dan pemasangan atau biaya supervisi seperti identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi listrik yang telah terpasang oleh instalatir pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik," jelas Wanhar.

Lebih lanjut Wanhar menjelaskan, dengan penetapan NIDI diharapkan masyarakat semakin lama semakin sadar agar tidak lagi asal memilih instalatir, karena pemasangan listrik yang dilakukan oleh instalatir yang tidak resmi dan berizin tidak dapat menjamin keselamatan ketenagalistrikannya.

"Ini challenge pemerintah, harus meningkatkan pemahaman masyarakat, agar instalasi listrik dipasang oleh yang ahli di bidangnya untuk mengurangi kebakaran akibat listrik karena instalasi listrik yang tidak standar," tutup Wanhar. (U)