Dirjen Jisman: Transisi Energi Bukan Pilihan, Namun Kewajiban

Rabu, 1 Maret 2023 - Dibaca 277 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan berbagai upaya untuk mencapai target Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat. Saat ini, transisi energi dari pembangkit fosil menuju pembangkit EBT diklaim bukan merupakan pilihan, namun merupakan kewajiban. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam acara Seminar Nasional Asosiasi Proteksi "Opportunities and Risks pada Transformasi Usaha Ketenagalistrikan menghadapi Perubahan Kesadaran Menuju Industri yang Ramah Lingkungan" di Jakarta, Rabu, (01/03/2023).

"Kembali kami menekankan, bahwa transisi energi dari pembangkit fosil menuju pembangkit EBT bukan merupakan pilihan, namun merupakan kewajiban demi masa depan Indonesia yang lebih baik," ungkap Jisman.

Lebih lanjut Jisman menjelaskan bahwa dalam upaya mencapai target Net Zero Emission diperlukan kerja sama yang optimal dari berbagai pihak agar transisi energi tersebut dapat terlaksana dengan baik.

"Kementerian ESDM telah berkolaborasi dengan K/L dan stakeholders terkait untuk melakukan pemodelan guna menghasilkan suatu Peta Jalan Transisi Energi Menuju Karbon Netral," jelas Jisman.

Peta Jalan ini disebut Jisman berisikan target dan milestone yang perlu ditempuh Indonesia dari sisi supply dan demand energi untuk mencapai target Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat.

Beberapa strategi yang ditempuh dalam peta jalan ini adalah pemanfaatan EBT secara massif, pengembangan teknologi energy storage, implementasi kendaraan listrik dan kompor listrik, serta penerapan manajemen energi dan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk berbagai peralatan listrik.

"Peta jalan transisi energi ini diharapkan dapat dijadikan gambaran estimasi kebutuhan energi di masa depan dengan mempertimbangkan pengurangan emisi pada sektor energi sehingga dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan yang ramah lingkungan," ucap Jisman.

Pengurangan Emisi Melalui Perdagangan Karbon

Jisman menyebutkan bahwa dalam mendukung pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

"Pada subsektor pembangkit tenaga listrik, Nilai Ekonomi Karbon akan diselenggarakan melalui penerapan Perdagangan Karbon. Untuk mendukung hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik," kata Jisman.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) fase, yaitu fase kesatu (2023-2024), fase kedua (2025-2027) dan fase ketiga (2028-2030).

"Setelah fase ketiga, perdagangan karbon akan dilaksanakan dengan memperhatikan target pengendalian emisi Gas Rumah Kaca di sektor energi," tutup Jisman. (U)