Ditjen Gatrik dan POLRI Terus Jalin Kerjasama Pengawasan Tindak Pidana Ketenagalistrikan

Senin, 16 Juli 2018 - Dibaca 1943 kali

Ditjen Ketenagalistrikan dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah lama menjalin kerjasama dalam pengawasan tindak pidana ketenagalistrikan. Sesuai UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagalistrikan diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan. Dalam bekerja, PPNS Ketenagalistrikan terus berkoordinasi dengan Kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Agoes Triboesono saat menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan POLRI, Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi di Bandung, Senin (16/7).

Agoes menyampaikan bahwa dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencurian listrik, PPNS Ketenagalistrikan terus berkoordinasi dengan Korwas Biro PPNS Bareskrim POLRI. "Fokus utama PPNS Ketenagalistrikan adalah penggunan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum," ujar Agoes. "Tindak pidana yang ditangani PPNS Ketenagalistrikan diutamakan penanganan kasus dengan efek jera yang berdampak luas dan memiliki tagihan susulan besar," imbuhnya.

Kewenangan PPNS Ketenagalistrikan menurut Agoes antara lain melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pindana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan, melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan, serta menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan.

Selain itu, PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana usaha ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha ketenagalistrikan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti. PPNS juga memiliki kewenangan untuk mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan. Terakhir, PPNS dapat menangkap dan menahan pelaku tindak pidana di bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Usai memberikan materi, Agoes mengajak peserta Diklat untuk mendiskusikan bagaimana model kerjasama yang ideal antara PPNS Ketenagalistrikan dengan POLRI dalam penanganan kasus-kasus pidana/perdata di bidang ketenagalistrikan. Dalam paparannya, Agoes menyampaikan materi menyeluruh tentang hal-hal yang ditangani oleh Ditjen Ketenagalistrikan seperti regulasi dan kebijakan ketenagalistrikan, perencanaan, keselamatan ketenagalistrikan, reformasi birokrasi, hingga pengawasan ketenagalistrikan. (PSJ)