Ditjen Gatrik Sosialisasikan Aturan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Rabu, 16 Agustus 2017 - Dibaca 2669 kali

Pemberlakuan standar kompetensi pada tenaga teknik ketenagalistrikan sangat diperlukan untuk mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan. Dengan memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik, maka para tenaga kerja di sub sektor ketenagalistrikan memiliki bukti terhadap kemampuan formal atas kompetensi yang dimilikinya. Selain itu sertifikat kompetensi dapat meningkatkan nilai tambah para tenaga teknik saat bekerja di luar negeri. Sertifikat kompetensi juga berfungsi sebagai barrier dalam menyeleksi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, khususnya di era Masyarakat Ekonomi ASEAN seperti sekarang ini.

Hal tersebut disampaikan DIrektur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N. Sommeng saat menyampaikan sambutan pada acara coffee morning sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Rabu (16/8) di kantor Ditjen Ketenagalistrikan Jakarta.

Menurut Andy, Standar kompetensi pada sub sektor ketenagalistrikan sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun 2001 atau 16 tahun yang lalu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. "Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017 yang baru diterbitkan ini mencabut Keputusan Menteri tersebut," ungkapnya.Ia melanjutkan, perubahan paradigm dalam Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017 memberikan dampak pada efisiensi terkait penyederhanaan standar kompetensi, efisiensi pelaksanaan sertifikasi kompetensi, serta sinergi penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dijelaskan kemudian, jumlah standar kompetensi semula berjumlah 2.795 standar yang disusun berdasar unit kompetensi telah disederhanakan menjadi kurang lebih 400 standar kompetensi yang disusun berdasarkan okupasi jabatan.Penerbitan Sertifikat Kompetensi semula berdasarkan satu standar kompetensi, sekarang penerbitan Sertifikat Kompetensi berdasarkan satu okupasi jabatan. Okupasi jabatan ketenagalistrikan diberlakukan berdasarkan Kerangka Kualifikasi kerja Nasional Indonesia (KKNI) yang bersinergi dengan kementerian terkait lainnya dalam menyiapkan SDM berbasis kompetensi ketenagalistrikan melalui jalur pendidikan vokasi, seperti antara lainBalai Latihan Kerja (BLK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Pendidikan Diploma.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 ini menurut Andy mengatur juga mengenai harmonisasi Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diberlakukan oleh Kementerian ESDM dengan Standar Kompetensi lainya, seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kerja progrea 35.000 MW, Ditjen Ketenagalistrikan dan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud telah merintis jalur Link and Match antara pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan, dengan usaha ketenagalistrikan. Kerja sama tersebut dimulai sejak melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 30 September 2016.

Dalam coffee morning ini juga dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk harmonisasi skema sertifikasi dan penilaian uji kompetensi bidang ketenagalistrikan. Harmonisasi ini bertujuan untuk penyetaraan dan saling pengakuan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (Ditjen Gatrik) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (BNSP) guna menjawab tantangan percepatan akan kebutuhan SDM kompeten untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. (PSJ)