Ditjen Ketenagalistrikan Peroleh Penghargaan Pengaduan Layanan Publik

Kamis, 16 Juni 2022 - Dibaca 423 kali

Untuk kedua kalinya Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerima pengakuan sebagai salah satu peserta terbaik dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (KP4). Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari menerima penghargaan sebagai 15 peserta terbaik Kategori Unit Pengelola Pelayanan Publik (UPP) pada Penganugerahan Penghargaan KP4 keempat, Kamis (16/6/2022) di Jakarta.

Menurut Ida, penghargaan ini merupakan komitmen Ditjen Ketenagalistrikan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik.

"Sesuai arahan Bapak Dirjen, kami berkomitmen meningkatkan kualitas pengaduan pelayanan publik. Masih banyak ruang untuk perbaikan kualitas pelayanan," ujar Ida.

Penganugerahan KP4 merupakan acara yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kominfo, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman RI untuk mengapresiasi dan memberikan contoh praktik baik Kementerian/Lembaga/ Daerah dalam upaya peningkatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Ditjen Ketenagalistrikan telah dua kali mengikuti kompetisi KP4 ini dan dua kali menerima penghargaan serupa.


Pengaduan diselesaikan dengan CECEP

Sebelumnya, dalam Evaluasi Lanjutan KP4 yang diselenggarakan secara daring, Jumat, 27 Mei 2022, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyampaikan di depan tim evaluator bahwa Ditjen Ketenagalistrikan memiliki prinsip Cepat, Cermat, dan Produktif (CECEP) dalam mengelola pengaduan pelayanan publik.

Pengelolaan pengaduan secara Cepat, Cermat dan Produktif telah dibuktikan dengan berbagai capaian pelaksanaan pengaduan. Cepat, dapat dilihat dari penanganan pengaduan yang cepat sesuai dengan Service Level Guarantee (SLG). Rata-rata pengaduan masyarakat Ditjen Ketenagalistrikan di SP4N Lapor ditanggapi dalam waktu 2,1 hari untuk periode tahun 2021. Jauh lebih cepat dari SLG yang ditetapkan di SP4N Lapor yaitu 5 hari.

Cermat, dapat dilihat dengan selesai dan tidak ada satu pun yang terlewat dari semua pengaduan masyarakat yang masuk. Sedangkan Produktif dilihat dari banyaknya pegaduan yang masuk karena sosialisasi yang masif kepada pemangku kepentingan dan masyarakat, namun semua selesai.

"Kami juga produktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui website, media sosial, dan berbagai webinar untuk memastikan masyarakat bisa melakukan pengaduan pelayanan ketenagalistrikan kepada kami," ujar Rida.

Salah satu contoh pelaksanaan pengaduan secara CECEP adalah pengaduan kepesertaan subsidi listrik. Tim Posko Ditjen Ketenagalistrikan memverifikasi data yang masuk melalui website maupun aplikasi. Jika data pelanggan valid, maka pengaduan akan diteruskan kepada Kementerian Sosial/TNP2K untuk diverifikasi.

"Kami juga berkomitmen terus berinovasi dan melakukan upaya berkelanjutan sesuai dengan rencana aksi yang telah kami susun sehingga kami dapat lebih meningkatkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan menjadi bahan perbaikan pelayanan kami di masa yang akan datang, dan tentunya mewujudkan nilai BerAKHLAK," ujar Rida. (AT/PSJ)