ESDM dan PLN Lakukan Diseminasi RUPTL 2018-2027

Jumat, 23 Maret 2018 - Dibaca 2363 kali

Perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) tahun 2017-2026 perlu dilakukan oleh PT PLN karena realisasi indikator makro ekonomi yang berdampak pada pertumbuhan penjualan tenaga listrik PLN tahun 2017 yang lebih rendah dari target. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian jadwal beroperasinya pembangkit baru seperti yang dituangkan dalam RUPTL 2018-2027.

Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam Diseminasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2018-2027, Kamis (22/3), di Kantor PLN Pusat, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan subsektor ketenagalistrikan.

Dalam kesempatan yang sama, Jonan kembali menegaskan arahan Presiden Joko Widodo agar tarif listrik tidak naik hingga akhir 2019.

"Masyarakat harus mampu beli listrik. Kalau ada layanan kelistrikan, tapi masyarakat gak dapat listrik, itu percuma. Itu pesan Bapak Presiden," ujar Jonan.

Selain kebijakan tidak menaikan tarif listrik, Jonan juga menyampaikan beberapa hal lain yang perlu diperhatikan oleh PLN, salah satunya pembangunan jaringan transmisi di Indonesia Timur sampai tahun 2027 disesuaikan dengan kebutuhan listrik. Selain itu, PLN diminta fokus pada Program Listrik Perdesaan dan Pembagian LTSHE tahun 2019, dengan target Rasio Elektrifikasi 99% dan melistriki 2.510 desa belum berlistrik hingga akhir tahun 2019.

Jonan melanjutkan, penambahan kapasitas per jenis energi primer memperhatikan hal sebagai berikut: tidak ada penambahan PLTU Batubara di Jawa kecuali yang sudah PPA; pembangunan PLTU Batubara di Sumatera dan Kalimantan di mulut tambang; tambahan PLTG/PLTGU di Jawa harus melalui pipa/wellhead kecuali yang sudah PPA atau dilelang; pembangunan PLTG kecil di luar Jawa boleh memakai LNG dengan fasilitas platform based; serta untuk luar Jawa, rencana PLTU skala kecil diganti dengan pembangkit berbahan bakar gas agar lebih efisien.

Pemerintah juga mengharapkan PLN dapat merealisasikan target yang tertuang dalam RUPTL: total rencana pembangunan pembangkit 56.024 MW; total rencana pembangunan jaringan transmisi 63.855 kms; total rencana pembangunan gardu induk 151.424 MVA; total rencana pembangunan jaringan distribusi 526.390 kms; dan total rencana pembangunan gardu distribusi 50.216 MVA.

Terkait kebijakan bauran energi, RUPTL 2018-2027 telah mengakomodasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam perencanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik. Hal ini terlihat dari porsi EBT dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 mencapai 23% atau lebih tinggi daripada porsi EBT pada RUPTL PLN 2017-2026 sebesar 22,6%. PLN juga didorong untuk mewujudkan bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 yaitu EBT (23%) Batubara (54,4%) Gas (22%) dan BBM (0,4%). Di samping itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk pembangkit listrik dibatasi hanya untuk daerah perdesaan dan kawasan Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (3T)

RUPTL PLN disusun dan dievaluasi setiap tahun serta disahkan oleh Menteri ESDM serta sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional (RUKN). Pembahasan revisi RUPTL sendiri telah dilakukan oleh Tim Kementerian ESDM dan PLN sejak bulan Oktober 2017. (AMH)