Keakurasian Data Menentukan Pemberian Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Senin, 20 September 2021 - Dibaca 4628 kali

Pemerintah terus berkomitmen memberikan listrik yang terjangkau bagi masyarakat, salah satu langkahnya adalah dengan memberikan subsidi listrik untuk golongan tertentu. Keakurasian data dalam pemberian subsidi listrik menjadi kunci utama dalam pelaksanaan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Kementerian ESDM menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berisi 40% masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia dalam pemberian subsidi listrik yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan di Jakarta, Senin (20/09) pada acara Energy Corner "Kesiapan Listrik Menyambut Bangkitnya Industri Pasca Pandemi" yang disiarkan secara live oleh CNBC.

"Proses pemutakhiran dan pengintegrasian ini juga sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan BPKP, BPK, maupun KPK untuk penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran," ungkap Ida.

Menurut Ida, saat ini Kementerian ESDM bersama Kementerian Sosial terus memastikan untuk melakukan pemutakhiran dan pengintegrasian data dengan data kependudukan (NIK e-KTP) yang diterbitkan Kemendagri. Kedepannya proses penetapan DTKS akan dilakukan setiap bulan sehingga data yang dijadikan acuan adalah data terupdate.

Sejak tahun 2017 hingga saat ini, Pemerintah telah melaksanakan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, dengan pemberian subsidi tarif tenaga listrik diberikan untuk seluruh rumah tangga daya 450 VA, dan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta 23 golongan subsidi lainnya yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. Hal tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, bahwa Pemerintah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyampaikan disamping pemberian subsidi, pemerintah juga harus memastikan keandalan listrik terutama dimasa pandemi dimana daya listrik menjadi prioritas utama masyarakat saat bekerja dari rumah.

Ida menambahkan bahwa bagi masyarakat yang terdampak atas kebijakan listrik tersebut (merasa tidak mampu dan merasa berhak menerima subsidi listrik), diberikan kesempatan untuk melakukan pengaduan kepesertaan subsidi listrik melalui kantor Desa/Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan untuk diinput dalam aplikasi pengaduan subsidi listrik www.subsidi.djk.esdm.go.id.

"Selain pengaduan melalui web, pengaduan subsidi dapat dilakuan secara mandiri melalui aplikasi mobile PEDULI", ujar Ida.

Aplikasi PEDULI dapat diakses melalui handphone berbasis android secara personal tanpa harus mendatangi kantor PLN terdekat. Pengaduan melalui aplikasi mobile akan dapat dilakukan setelah pelanggan membuat akun dalam aplikasi PEDULI, untuk kemudian diteruskan ke Posko Pusat untuk diberikan feedback (umpan balik). (U)