Mengenal GPAS, Alat Pengaman Instalasi Tenaga Listrik

Rabu, 12 April 2023 - Dibaca 2455 kali

Bahaya kebakaran akibat listrik dapat dicegah salah satunya menggunakan alat pengamanan instalasi tenaga listrik. Dalam acara Forum Diskusi Publik Kupas Tuntas Risiko Bahaya Listrik di Jakarta, Rabu, (12/04/23), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menyampaikan bahwa instalasi listrik disarankan menggunakan pengamanan ekstra untuk mengatasi kebakaran akibat listrik.

"Saya sering melihat berita adanya kebakaran di pasar, di rumah-rumah penduduk, dan penyebabnya diduga. Pertanyaannya sekarang bisa ga ini diatasi. (instalasi listrik) kita sekarang hanya menggunakan MCB, namun alat itu tidak bisa mendeteksi arus bocor," ungkap Jisman.

Lebih lanjut Jisman menjelaskan bahwa salah satu pengamanan instalasi tenaga listrik yang dapat digunakan adalah Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS). Alat ini dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus sisa.

"Di PUIL (Pedoman Umum Instalasi Listrik-red) itu kita sudah atur penggunaan alat pengaman listrik. Kita disini bukan untuk jualan, tapi memperkenalkan alat GPAS yang fungsinya memang sangat baik," jelas Jisman.

Dalam diskusi tersebut, Inspektur Ketenagalistrikan Suryo Utomo menyampaikan bahwa di lapangan saat ini terdapat beberapa instalasi tenaga listrik di tempat-tempat publik seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pasar yang tidak sesuai standar.

"Selama ini masih kurang atau tidak ada pemeliharaan yang dilakukan terhadap instalasi tenaga listrik di PJU dan pasar. Untuk itu perlunya dipasang GPAS pada instalasi-instalasi tenaga listrik di ruang publik, untuk menjaga keamanan dan keselamatan," ujar Suryo.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komite Teknis Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Bartien Sayogo menyatakan bahwa penggunaan GPAS dimaksudkan untuk menambah tindakan proteksi lain terhadap kejut listrik dalam pelayanan normal atau gangguan.

"Prinsip kerjanya adalah mendeteksi adanya kebocoran arus (arus sisa), bila itu terjadi maka terjadi ketidakseimbangan yang menyebabkan terjadi aliran fluks," ujar Bartien.

Bartien menambahkan bahwa GPAS juga dikenal sebagai RCD (Residual current device) atau RCPD (Residual current protective device), atau GFCI (Ground fault circuit interrupter - digunakan di USA), dalam standar IEC dikenal juga sebagai Residual Current Operated Circuit Breaker, sedangkan GPAS di pasaran dikenal juga sebagai ELCB (Earth-leakage circuit-breaker).

Jisman menyebut, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki kewajiban untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan ketenagalistrikan.

"Kita harus memberikan edukasi mengenai keselamatan ketenagalistrikan. Apakah aset kita, rumah tempat tinggal kita, yang kita diami, yang kita tidur disitu sampai kita tua nanti bisa aman, butuh alat pengamanan (ekstra) untuk itu," tutup Jisman. (U)