Pengamat Kebijakan Publik: Stimulus Listrik adalah Bentuk Turun Tangan Pemerintah

Kamis, 29 Juli 2021 - Dibaca 968 kali

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menganggap kebijakan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik merupakan langkah yang baik, terlebih dalam menghadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang dilakukan secara daring, Kamis (29/7/2021).

"Dalam situasi sekarang, Pemerintah harus turun tangan. (Pemberian stimulus listrik) ini hal yang baik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA hingga 900 VA (bersubsidi), bisnis, juga industri termasuk UMKM. Kalau tidak, bisa ambruk," ujarnya.

Namun Agus mengingatkan pentingnya PLN membuat data pelanggan yang menunjukkan perubahan ekonomi pelanggan setelah mendapatkan stimulus listrik.

"Yang penting PLN bisa membuat data dari kelompok masyarakat yang dibantu, mereka meningkat tidak ekonominya, atau paling tidak bisa survive. Jadi data itu bisa menunjukkan mana yang bertahan, mana yang berkembang. Paling tidak PLN punya data yang bisa dipakai oleh regulator yang menunjukkan kalau stimulus ini memang menolong masyarakat," kata Agus.

Pemerintah memperpanjang stimulus sektor ketenagalistrikan untuk masyarakat dan pelaku usaha hingga Desember 2021. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari menyampaikan bantuan ini merupakan salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus wujud kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Perpanjangan stimulus listrik oleh Pemerintah ini meliputi diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% kepada pelanggan tertentu hingga Desember 2021," Ida menjelaskan.

Pemerintah telah memberikan stimulus listrik sejak April 2020. Ida menyebut total stimulus ketenagalistrikan selama tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp11,72 triliun. Ia mengatakan stimulus listrik berupa diskon listrik dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA. Dari April 2021 hingga Desember 2021, pelanggan rumah tangga 450 VA, bisnis 450 VA dan industri 450 VA diberikan diskon 50%. Sementara pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 25%.

Selain itu, stimulus listrik juga diberikan kepada pelanggan sosial, serta pelaku usaha bisnis dan industri yang lebih besar berupa keringanan bantuan rekening minimum atau biaya beban/abonemen sebesar 50%.

"Pemerintah hadir supaya masyarakat bisa meningkatkan daya belinya salah satunya melalui bantuan stimulus listrik," ujarnya. Namun ia mengingatkan agar masyarakat tidak boros listrik karena anggaran stimulus ditanggung oleh negara.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengungkapkan PLN siap jalankan keputusan Pemerintah untuk perpanjangan stimulus listrik.

"PLN siap untuk mendukung program Pemerintah dalam menyalurkan stimulus listrik kepada pelanggan yang sudah terdaftar. Kami sudah siapkan mekanisme penyalurannya serta pengaduannya. PLN juga menyiapkan aplikasi digital untuk memudahkan masyarakat. Untuk mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile. Mohon bantuan masyarakat untuk mendownload PLN Mobile," kata Bob.

Bob juga menyebut kesiapan PLN dalam memberikan pelayanan pelanggan selama PPKM darurat.

"PLN juga siap menjaga keandalan pasokan listrik sehingga masyarakat selama work from home atau study from home dapat menikmati tanpa harus keluar rumah," ujarnya. Bersama Kementerian ESDM, PLN membentuk posko Siaga Darurat Covid pada 7-30 Juli 2021 untuk memantau pasokan listrik selama PPKM darurat.

Informasi lebih lanjut terkait stimulus ketenagalistrikan dapat diakses melalui laman esdm.go.id, pln.co.id, atau melalui aplikasi PLN Mobile. Apabila terdapat kendala, dapat disampaikan melalui Contact Center Kementerian ESDM 136, Contact Center PLN 123, atau Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. (AMH)