Program BPBL 2023 Sasar Rumah Tangga 900 VA

Selasa, 29 Agustus 2023 - Dibaca 202 kali

Kementerian ESDM khususnya Ditjen Ketenagalistrikan bersama DPR RI terus mendukung upaya Pemerintah dalam memberikan bantuan subsidi listrik bagi masyarakat tidak mampu. Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) merupakan bantuan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan akses listrik dengan tarif yang terjangkau. Agar tepat sasaran, kebijakan ini diberikan kepada rumah tangga dengan daya 900 VA yang masuk dalam DTKS, berdomisili di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan terluar) dan/atau tervalidasi oleh kepala desa/ lurah atau pejabat yang setara.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Havidh Nazif dalam acara Inspirasi Pagi dengan tema "Program BPBL dan Kebijakan Tarif & Subsidi Listrik" di TV One, Jakarta, Selasa (29/08/2023).

"Kita bisa mengetahui bagaimana rumah tangga tadi dikategorikan kategori mampu atau tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, sehingga itu menjadi basis kita menetapkan bahwa ini masuk ke dalam golongan bersubsidi," ujar Havidh.

Pada saat yang bersamaan EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PT. PLN (Persero) Tonny Bellamy juga menyampaikan bahwa untuk menjangkau rumah tangga tidak mampu belum berlistrik, Pemerintah memberikan penugasan kepada PLN untuk memeratakan akses listrik ke seluruh wilayah Indonesia melalui BPBL.

"PLN itu diberikan mandat untuk melayani kebutuhan listrik masyarakat secara keseharian dan merata nah ini tentunya secara berkesinambungan dan terus menerus, PLN terus untuk melaksanakan operasional, untuk melakukan penarikan insfrastuktur ketenagalistrikan sampai dengan pelosok," ujar Tonny.

Tony lebih jauh menjelaskan bahwa mengacu kepada Permen ESDM Nomor 29 tahun 2016 dimana pelanggan rumah tangga yang mendapatkan subsidi adalah Pelanggan Rumah Tangga dengan kapasitas daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Pelanggan rumah tanga yang dayanya 450 sampai 900 VA, nah ini pelanggan kategori yang tidak mampu inilah yang berdasarkan data penetapan Kementerian Sosial Republik Indonesia, kami diberi tugas oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk melakukan BPBL," ujar Tonny.

Havidh juga menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 4 ayat 3 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Juga Kebijkan subsidi listrik tepat sasaran diberlakukan sejak tahun 2017.

"Bagaimana keterlibatan Negara ini, Pemerintah ini untuk tadi membangun akses infrastruktur, salah satunya termasuk listrik," ujar Havidh.

Untuk tarif listrik bersubsidi di tingkat negara-negara Asean, Havidh mengatakan bahwa saat ini untuk tarif listrik rumah tangga di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara Asean lainnya dan berkompetitif dengan Malaysia dan Thailand.

"Masyarakat kita sedang menikmati tarif listrik terendah di ASEAN, kalau yang sudah mendapatkan subsidi", ujar Havidh.

Havidh Berharap BPBL dapat bermanfaat sehinga masyarakat dapat menikmati listrik untuk kebutuhan sehari-hari, penerangan, komunikasi, televisi, pendidikan dan untuk kegiatan ekonomi mikro sehingga menjadi pemicu peningkatan ekonomi masyarakat.

"Kita akan mendorong bagaimana masyarakat itu menggunakan listrik, karena sekarang sudah menjadi kebutuhan pokok, ke depannya adalah bagaimanan dia tadi menggunakan pompa, terus kemudian rice cooker, dan segala macam, sehingga tadi lebih bersih dan akan meningkatkan konsumsi listrik perkapita kita," pungkas Havidh. (RO)