Taksi Listrik Pertama Siap Diluncurkan Demi Mendukung Energi Bersih

Selasa, 23 April 2019 - Dibaca 1430 kali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf hadir dalam peluncuran Taksi Berenergi Listrik, Senin (22/4/2019), di Kantor Pusat Blue Bird, Jakarta. Turut hadir dalam acara ini Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.

"Selamat kepada taksi Blue Bird yang sudah meluncurkan taksi bertenaga listrik. Saya berharap program ini terus berlanjut," ujar Jonan dalam sambutannya. Pemerintah mengapresiasi PT Blue Bird yang telah berinisiatif secara aktif untuk menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik sebagai bagian dari armada taxi-nya untuk melayani masyarakat, kesemuanya hal tersebut tentu saja sebagai bagian untuk turut mendorong penggunaan energi bersih di sektor transportasi. Armada yang digunakan Blue Bird untuk taksi listrik ini adalah model BYD (25 unit) dan model Tesla (4 unit).

Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dan penerapan regulasinya dilakukan rangka meningkatkan Ketahanan Energi Nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan mengurangi ketergantungan impor BBM yang akan membawa dampak positif terhadap penurunan tekanan pada Neraca Pembayaran Indonesia akibat impor BBM.

Program KBL merupakan salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi dan konservasi energi terutama pemakaian BBM di sektor transportasi yang berimplikasi pada energy security. Kebijakan ini juga berkontribusi besar dalam mewujudkan energi bersih, menjaga kualitas udara, ramah lingkungan, serta memenuhi komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

Kementerian ESDM telah mendorong agar PT PLN (Persero) mengembangkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mengingat ketersediaan infrastruktur SPKLU merupakan salah satu syarat keberhasilan implementasi Program KBL. Terkait dengan penetapan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus, dimana salah satunya adalah tarif tenaga listrik untuk SPKLU, Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero) jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017 telah menetapkan bahwa biaya pemakaian listrik dari SPKLU termasuk dalam kategori golongan tarif untuk keperluan layanan khusus (L/TR, TM, TT) dengan tarif sekitar Rp 1.650 per-kWh. (u)