Usulkan Revisi Aturan Jabatan Fungsional, Inspektur Ketenagalistrikan Selenggarakan FGD

Selasa, 3 Oktober 2017 - Dibaca 2571 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Selasa (3/10) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk para pejabat inspektur ketenagalistrikan baik di pusat maupun daerah. Dalam FGD ini dirumuskan usulan revisi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya. Beberapa poin penting yang menjadi usulan revisi aturan tersebut diantaranya: penambahan jenjang Inspektur Ketenagalistrikan Utama, persyaratan uji kompetensi untuk setiap kenaikan jenjang jabatan, adanya unsur skill manajerial, dan hasil inspeksi yang berorientasi kepada tema penugasan.

FGD ini dibuka oleh Kasubdit Usaha Penunjang Ketenagalistrikan Pamuji Slamet, mewakili Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Munir Ahmad yang masih ada kesibukan lain. Munir sendiri hadir untuk memberikan pembekalan kepada seluruh Inspektur Ketenagalistrikan pada siang harinya.

Dalam sambutannya Munir menyampaikan bahwa Inspektur Ketenagalistrikan memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan keteknikan dan keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik. "Mengingat peran penting inspektur ketenagalistrikan, maka dibutuhkan inspektur dengan jumlah yang memadai dan memiliki kompetensi yang tinggi," ungkap Munir.

Saat ini Inspektur Ketenagalistrikan yang berkedudukan di Pemerintah Pusat berjumlah 53 orang dengan pendidikan Doctor 1 orang, 12 orang master, dan 40 orang berpendidikan S1. Dari ke-53 orang Inspektur tersebut, 3 orang sedang dalam studi S2 di Perguruan Tinggi di dalam dan diluar negeri. Munir mendorong untuk meningkatkan kapasitas melalui berbagai macam diklat dan pendidikan lanjutan baik di dalam dan di luar negeri.

Pamudji menjelaskan, dalam revisi Kepmen PANRB nanti, Inspektur Pertama dan Inspektur Muda akan lebih banyak difokuskan melakukan kegiatan inspeksi lapangan dengan melakukan pengumpulan dan pengolahan data, selanjutnya Inspektur Madya akan lebih diarahkan untuk melakukan analisis, evaluasi dan review terhadap pelaksanaan kegiatan inspeksi ketenagalistrikan. "Jenjang Inspektur Utama diperlukan untuk meningkatkan kemampuan inspektur ketenagalistrikan sehingga dapat melakukan pengembangan metode inspeksi ketenagalistrikan untuk mengungkapkan fenomena, teori, pemodelan dan metode baru yang terkait dengan pelaksanaan inspeksi ketenagalistrikan, ungkapnya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian ESDM Upik Jamil. Dalam presentasinya Upik menjelaskan mengenai seluk beluk aturan kepegawaian tentang Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan. Ia juga menjelaskan mengenai penilaian kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai dan Angka Kredit. FGD ini juga mengundang perwakilan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana kementerian ESDM yang menyampaikan materi mengenai Tata Organisasi, Peta Jabatan dan Inpassing Inspektur Ketenagalistrikan. (PSJ)