Arti Nilai Tambah Komoditi Tambang

Minggu, 24 Oktober 2010 - Dibaca 7675 kali

Bukan lautan hanya kolam susu, kail dan jala cukup menghidupimu. Tiada topan tiada badai kautemui,ikan dan udang menghampiri dirimu.Orang bilang tanah kita tanah surga, Tongkat kayu dan batu jadi tanaman.(Koes Plus, 1970-an)

Gambaran kekayaan Indonesia tertuang dalam lagu gubahan Koes Plus tersebut. Tanpa perlu bersusah-susah, rakyat Indonesia dapat menikmati hasil kekayaan alam yang sangat besar di bumi Indonesia. Begitulah kira-kira apa yang ingin disampaikan Koes Plus dalam lagu yang diturunkan dari generasi ke generasi itu.

Memang benar, sumber daya alam Indonesia sangatlah luar biasa, hampir setiap provinsi di Indonesia memiliki komoditi unggulan, baik dari hasil pertanian, perkebunan, perikanan, juga pertambangan. Saking besarnya, banyak yang beranggapan kekayaan alam Indonesia ini tiada habisnya.

Seringkali di media ditayangkan bagaimana besarnya kekayaan minyak dan gas bumi sebagai sumber energi utama kita. Di dalam iklan disebutkan betapa banyaknya kekayaan batubara dan mineral yang terkandung di bumi Indonesia.

Padahal, komoditi-komoditi yang disebut di atas termasuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, jumlahnya terbatas dan diperlukan jutaan tahun untuk menghasilkannya kembali. Sebagai contoh, sumber daya batubara Indonesia saat ini hanya sebesar 104 miliar ton dengan cadangan sebesar 21 miliar ton.

Yang lebih disayangkan, sumber daya kita masih banyak yang diekspor dalam bentuk mentahnya (raw material), sedangkan pabrik pemurnian dan pengolahannya ada di negara tujuan ekspor. Hal tersebut tentunya merugikan kita karena nilai raw material jauh lebih rendah dibanding material yang sudah diolah dengan kualitas yang lebih tinggi.

Oleh karenanya saat ini Pemerintah tengah gencar mendorong peningkatan nilai tambah komoditi tambang sebagai langkah intensifikasi untuk mendapatkan kualitas hasil tambang yang lebih baik, yang akan turut meningkatkan pendapatan nasional.

Peluang Baru dalam UU 4/2009

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengakomodasi peningkatan nilai tambah komoditi tambang dalam pasal-pasalnya. Dalam UU yang baru ini disebutkan bahwa pelaku usaha (Pemegang Izin Usaha Pertambangan) operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri (pasal 103-104).

Strategi peningkatan nilai tambah pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri ini bertujuan untuk mengutamakan barang dan jasa dalam negeri, perusahaan lokal dan nasional, tenaga kerja setempat, dan juga perusahaan jasa pertambangan lokal atau nasional dalam konsultasi dan perencanaannya. Pengelolaan sumber daya tambang yang berkelanjutan harus menjadi pemikiran bersama sedini mungkin mulai tahap perencanaan hingga distribusi di tingkat pemakai.

Hal ini menjadi sebuah tantangan bersama para pihak, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat untuk bersama-sama mendorong peningkatan nilai tambah tersebut. Nilai tambah dimulai dari pengolahan dan pemurnian, peningkatan tenaga kerja, mendorong peran barang dan jasa lokal, sampai dengan upaya pengembangan masyarakat.

Proses pengolahan dan pemurnian perlu menjadi fokus dalam nilai tambah ini, didukung kebijakan lintas sektoral yang mendorong terealisasinya peningkatan nilai tambah tersebut. Terkait dengan daya saing bangsa kita, intinya adalah bagaimana produk nasional Indonesia bisa berbicara di kancah dunia, minimal untuk keperluan domestik kita tidak perlu mengimpor tapi merupakan hasil produksi dalam negeri dan buah karya anak bangsa. (KO)

Bagikan Ini!