Sekjen ESDM Lantik 201 PPPK di Lingkungan Kementerian ESDM

Kamis, 2 Mei 2024 - Dibaca 3656 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 239.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 2 Mei 2024

Sekjen ESDM Lantik 201 PPPK di Lingkungan Kementerian ESDM


Sebanyak 201 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 resmi dilantik menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Kamis (2/5).

Dalam sambutannya, Dadan menjelaskan bahwa status PPPK juga merupakan ASN, jadi tidak ada perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik hak dan kewajiba, status pegawai, hingga gaji dan tunjangan yang akan diperoleh.

"Namun perbedaannya hanya ada satu hal, yakni pada proses pengelolaan manajemen sumber daya manusianya saja, seperti tetap dalam jabatan yang sama sampai dengan akhir kontrak," ujarnya.

Dadan menekankan bahwa PPPK juga memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan, sehingga harus terus meningkatkan kompetensi yang dimiliki, baik itu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, maupun perilaku sebagai ASN yang menjunjung nilai BerAKHLAK.

"Kementerian ESDM adalah Kementerian yang mempunyai peran yang sangat strategis dan mengemban tugas negara yang sangat berat, antara lain tugas untuk melakukan pembinaan dan pengelolaan sumber daya alam yang sampai saat ini masih menjadi harapan dan tumpuan negara, sebagai penghasil penerimaan Negara yang secara signifikan masih sangat besar jumlahnya," tutur Dadan.

Lebih lanjut, Dadan mengatakan bahwa PPPK yang dilantik hari ini merupakan PPPK yang terpilih karena sudah memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi ASN, mulai dari lulus semua tahapan seleksi pengadaan PPPK, melengkapi dokumen persyaratan pengangkatan dan telah menandatangani perjanjian kerja.

Untuk diketahui, dari 201 PPPK Kementerian ESDM yang dilantik, terdiri dari 13 PPPK di Unit Sekretariat Jenderal, 10 PPPK di Ditjen Migas, 16 PPPK di Ditjen Ketenagalistrikan, 26 PPPK di Ditjen Minerba, 22 PPPK di Ditjen EBTKE, 7 PPPK di Inspektorat Jenderal, 48 PPPK di Badan Geologi, 37 PPPK di BPSDM, 4 PPPK di Setjen DEN, dan 18 PPPK di BPH Migas. (DAN)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi


Bagikan Ini!