DPR Undang Stakeholder Bahas Pembatasan BBM Bersubsidi

Rabu, 18 Januari 2012 - Dibaca 2182 kali

JAKARTA - Setelah mendengarkan paparan dan penjelasan Menteri ESDM Jero Wacik mengenai rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, Komisi VII DPR juga mengundang stakeholder dan meminta masukannya mengenai hal tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (26/1) mendatang, Komisi VII DPR akan kembali mengundang Menteri ESDM untuk pembahasan lebih lanjut. Stakeholder yang dimintai masukannya, antara lain BPH Migas dan PT Dirgantara Indonesia yang memproduksi converter kit.

Pada Rapat Kerja dengan Komisi VII, Senin (16/1), Menteri ESDM Jero Wacik memaparkan rencana pemerintah melakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi pada 1 April 2011 secara bertahap, sebagaimana diamanatkan UU APBN 2012.

Dipaparkan, total penghematan yang diperoleh dari kebijakan tersebut diperkirakan mencapai 6,21 juta kiloliter (KL), terdiri dari penghematan penggunaan premium untuk kendaraan roda empat pribadi di Jawa-Bali sebesar 5,8 juta KL, penggunaan CNG pada 44.000 kendaraan umum menghemat 0,18 juta KL dan penggunaan LGV pada 250.000 kendaraan umum dan pribadi dapat menghemat 0,23 juta KL.

Dengan dilakukannya pembatasan BBM bersubsidi, volume BBM dapat mencapai 37,49 juta KL. Jumlah ini sesuai dengan UU APBN 2012 yang menyatakan bahwa dari volume BBM tertentu sebanyak 40 juta KL, sebanyak 2,5 juta KL BBM jenis premium tidak dicairkan anggarannya dan akan dievaluasi realisasinya dalam APBN-P 2012.

Mekanisme pembatasan BBM bersubsidi, untuk kendaraan roda dua dan tiga, diperbolehkan menggunakan BBM subsidi. Sementara untuk kendaraan roda 4 pribadi, mobil dinas dan taksi eksekutif, dapat menggunakan BBM non-subsidi dan LGV dengan menambah alat converter kit.

"Untuk taksi, memiliki 2 pilihan yaitu menggunakan LGV dan CNG. Sedangkan angkutan umum termasuk UMKM, dapat memakai BBM subsidi dan CNG," tambahnya.

Pembatasan BBM bersubsidi dilakukan secara bertahap. Untuk Jawa Bali, pembatasan premium akan mulai dilakukan mulai April dan solar mulai Juli 2013. Pemerintah juga akan membangun 54 SPBG CNG dan 108 SPBG LGV pada tahun 2012.

Mengenai revisi Perpres No 55 tahun 2005 jo Perpres No 9 tahun 2006, Menteri ESDM Jero Wacik kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Inteligen Negara (BIN), kemarin, mengemukakan, pihaknya telah memberikan paraf persetujuan atas rancangan aturan tersebut. Diperkirakan pada Jumat (20/1), sudah dapat ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Perpres mengatur yang besar-besar saja. Nanti yang detailnya diatur dengan Kepmen. Jadi nanti saya akan mengeluarkan Kepmen untuk menjalankan Perpres tersebut," tambahnya.

Pembatasan BBM bersubsidi tahun 2012 dilakukan untuk menekan besaran subsidi BBM dan agar tepat sasaran. Saat ini, sebagian subsidi BBM digunakan oleh masyarakat yang tidak berhak menerimanya. (TW)

Bagikan Ini!