Joint Workshop DEN-IEA

Rabu, 16 Juni 2010 - Dibaca 3908 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 31/HUMAS KESDM/2010Tanggal : 16 Juni 2010JOINT-WORKSHOP: ESTABLISHING POLICY, LEGISLATION, STRUCTURE AND PROCEDURES FOR NATIONAL EMERGENCY PREPAREDNESS

Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai host bekerjasama dengan International Energi Agency (IEA) sebagai co-host, hari Rabu (16/6), menyelenggarakan Joint-workshop bertemakan Establishing Policy, Legislation, Structure and Procedures for National Emergency Preparedness. Sponsor dari Joint-Workshop ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).Joint-workshop akan diselenggarakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 16 s.d. 17 Juni di hotel Borobudur Jakarta, menghadirkan para pembicara atau narasumber dari negara-negara maju yang menjadi anggota IEA seperti USA, Jepang, Inggris, Jerman, Belanda, Spanyol dan para expert Sekretariat IEA serta negara partner IEA yaitu Thailand, termasuk juga pembicara dari Ditjen Minyak dan Gas Bumi, BP Migas, BPH Migas dan PT Pertamina (Persero). Tujuan joint workshop ini antara lain adalah menggali pengalaman dari negara-negara maju yang tergabung dalam IEA terutama penanggulangan kondisi krisis dan darurat minyak dan gas bumi.

Joint workshop dibuka oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Ibu Evita Legowo, dan disambut dari pihak IEA yang diwakili oleh Mr Didier Houssin, Director Energy Market and Security, dan selanjutnya akan diadakan presentasi oleh para narasumber yang diikuti dengan diskusi, dengan rincian acara sebagaimana agenda yang telah disebarkan Panitia Penyelenggara.LINGKUP KERJA SAMA

Kegiatan workshop ini merupakan tindak lanjut dari Letter of Intend antara Kementerian ESDM dan IEA yang ditandatangai pada bulan Juni 2009 di Paris, dengan cakupan program kerja sama yang meliputi:

  1. Optimisation of energy mix, including a focus on renewable (optimisasi bauran energi, dengan prioritas energi terbarukan);
  2. Energy market, regulatory frameworks, and investment (pasar energi, kerangka regulasi dan investasi);
  3. Energy supply security, including oil and natural gas emergency preparedness (ketahanan pasokan Energi, termasuk tanggap darurat minyak bumi dan gas bumi);
  4. Energy conservasion and efficiency (konservasi dan efisiensi energy);
  5. Cleaner technology and technology development (teknologi bersih dan pengembangan teknologi);
  6. Facilitation of energy research and development (fasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi);
  7. Energy and environment, including climate change (energi dan lingkungan, termasuk masalah perubahan iklim);
  8. Energy information and statistic (pertukaran informasi dan statistik energi).

Kegiatan workshop ini termasuk dalam cakupan program butir 3 (tiga) di atas, yaitu energy supply security, including oil and natural gas emergency preparedness, yang merupakan isu aktual dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia, serta terkait langsung dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional.Kegiatan kerja sama akan berlanjut dengan partisipasi Kementerian ESDM dalam acara Emergency Response Exercise ke-5 (EXE5) pada tahun ini, kemudian mengkaji kebijakan penanggulangan krisis dan darurat energi yang disebut Emergency Response Review (ERR), serta menyiapkan Emergency Response Assessment (ERA) yang difokuskan untuk membangun mekanisme koordinasi penanggulangan krisis dan darurat bidang minyak dan gas bumi.SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa, tugas Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional adalah memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Energi Nasional, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota DEN.Dewan Energi Nasional dipimpin oleh Presiden RI sebagai Ketua, Wakil Presiden RI sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian, dengan Anggota dari Unsur Pemerintah sebanyak 7 (tujuh) Menteri dan dari Anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan sebanyak 8 (delapan) orang.Tugas ke-3 dari Dewan Energi Nasional, yaitu menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, maka tema joint workshop ini adalah tepat bagi penengelolaan energi yang optimal di Indonesia khususnya memperkuat ketahanan pasokan energi nasional.

Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!