Kegiatan Prioritas Nasional 2011 Kementerian ESDM

Rabu, 19 Januari 2011 - Dibaca 3992 kali

JAKARTA. Menteri ESDM hari ini Rabu (19/1/2011) memaparkan kegiatan prioritas nasional Kementerian ESDM periode tahun 2011 di Komisi VII DPR RI. Kegiatan prioritas nasional tersebut dibagi berdasarkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian ESDM. Berikut kegiatan prioritas nasional Kementerian ESDM 2011 untuk Bidang Minyak dan Gas Bumi, Kelistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi serta Bidang Mineral dan BatubaraI. Bidang Minyak dan Gas Bumi

  1. Meningkatkan jumlah wilayah kerja baru migas dan CBM yang ditawarkan dengan sasaran 40 WK Migas dan 10 WK CBM
  2. Meningkatkan produksi migas dengan sasaran tercapainya produksi minyak bumi 970 MBOPD dan gas bumi 1.592 MBOEPD
  3. Pengawasan dan pembinaan pemanfaatan Gas CBM untuk kelistrikan dengan sasaran berproduksinya gas di Kalimantan Timur (Blok Sangata 1 dan 2), Kalimantan Selatan (Blok Banjar 1 dan 2), Kalimantan Tengah (Blok Pulang Pisau) dan Sumatera Selatan (Blok Sekayu).
  4. Pengawasan dan monitoring Pembangunan FSRU dengan sasaran terlaksananya pembangunan FSRU di Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur
  5. Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga dengan sasarann terbangunnya 25.000 SR
  6. Pembangunan empat instalasi SPBG dan satu bengkel pemeliharaan peralatan BBG untuk transportasi dengan sasaran terbangunnya 4 SPBG dan 1 bengkel
  7. Keberlanjutan program konversi mitan dan LPG dengan sasaran terkonversinya mitan ke LPG di 5 propinsi, yaitu : Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Tengah
  8. Pengaturan BBM bersubsidi dengan sasaran tercapainya pemberian BBM bersubsidi yang tepat sasaran dan tepat volume sebesar 38,59 juta KL
II. Bidang Ketenagalistrikan
  1. Peningkatan rasio elektrifikasi dengan sasaran 70,4 %
  2. Terlaksananya pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik dengan sasaran 1.749,8 kms
  3. Terlaksananya pembangunan gardu induk dengan sasaran 150 MVA
  4. Terlaksananya pembangunan jaringan distribusi tenaga listrik dengan sasaran 16.184 kms
  5. Terlaksananya pembangunan gardu distribusi dengan sasaran 366 MVA
  6. Peningkatan kapasitas pembangkit sebesar melalui Program reguler PLN dan Program Percepatan 10.000 MW tahap I dengan sasaran 5.535 MW
  7. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan usaha ketenagalistrikan, Penetapan susut jaringan PT PLN (Persero) dengan sasaran 4 Surat Penetapan
  8. Pengaturan di bidang usaha penyediaan tenaga listrik dengan sasaran 4 Aturan usaha
  9. Kajian perhitungan tarif tenaga listrik dengan sasaran 1 laporan
  10. Pembinaan dan pengawasan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (UPTL) dengan sasaran 6 Rekomendasi
  11. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik IUPTL) Sementara dengan sasaran 1 Laporan
  12. Pembinaan keselamatan dan lindungan lingkungan ketenagalistrikan. Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk ditetapkan menjadi SNI dengan sasaran 45 RSNI
  13. Perumusan regulasi SNI sebagai SNI Wajib dengan sasaran 10 SNI Wajib
  14. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Comdev bidang ketenagalistrikan dengan sasaran 16 Unit Usaha
  15. Pembinaan lembaga inspeksi teknis yang akan diakreditasi dengan sasaran 5 LIT
  16. Updating faktor emisi Clean Development Mechanism (CDM) sistem grid koneksi ketenagalistrikan (grid koneksi) dengan sasaran 6 Grid Koneksi
III. Bidang Mineral dan Batubara
  1. Renegosiasi KK dan PKP2B dengan sasaran Terselesaikannya renegosiasi 26 KK dan 13 PKP2B
  2. Penyusunan Permen ESDM sebagai aturan pelaksanaan tentang Wilayah Pertambangan, Pengusahaan Pertambangan, Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan serta Reklamasi dan Pasca Tambang dengan sasaran terbitnya Permen ESDM sebagai aturan pelaksanaan tentang Wilayah Pertambangan, Pengusahaan Pertambangan, Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan serta Reklamasi dan Pasca Tambang
  3. Penetapan Permen ESDM tentang Wilayah Pertambangan (Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pencadangan Negara) dengan sasaran terbitnya Permen ESDM tentang Wilayah Pertambangan
  4. Penyiapan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan sasaran tersusunnya Peta Wilayah Ijin Usaha Pertambangan
  5. Konversi KP menjadi IUP dengan sasaran terverifikasi KP sejumlah 10.245
  6. Pemenuhan pasokan batubara dalam negeri dengan sasaran terpenuhinya pasokan batubara dalam negeri sebesar 79 juta ton
  7. Penyelesaian tumpang tindih lahan dengan sasaran terselesainya permasalahan tumpang tindih lahan
  8. Penyelesaian masalah lingkungan (PT. Freeport Indonesia) dengan sasaran terselesaikannya permasalahan lingkungan PT FI
  9. Optimalisasi penerimaan negara dengan sasaran tercapainya target PNBP 2011 sebesar Rp. 16,5 T
  10. Penyelesaian divestasi saham PT. NNT dengan sasaran terselesaikannya divestasi saham PT. NNT tahun 2010 sebesar 7%
  11. Penyusunan Permen Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara dengan sasaran terbitnya permen ESDM tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara
  12. Identifikasi potensi pusat pertumbuhan yang berasal dari sumber daya pertambangan dengan sasaran teridentifikasinya pusat pertumbuhan yang berasal dari sumberdaya pertambangan
  13. Optimalisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (CSR) dengan sasaran optimalnya program CSR
  14. Peningkatan Capacity Building aparat Pemda dengan sasaran terpenuhinya penyediaan 200 inspektur tambang
  15. Penerapan Good Mining Practice dengan sasaran tersedianya standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang keteknikan pertambangan minerba dan terciptanya kegiatn pertambangan mineral dan batubara yang memenuhi kaidah Good Mining Practice
  16. Peningkatan kompetensi tenaga kerja bidang pertambangan mineral dan batubara dengan sasaran tercapainya peningkatan kompetensi tenaga kerja bidang pertambangan minerba
  17. Meningkatkan inventarisasi investasi IUP dan usaha jasa pertambangan dengan sasaran terinventarisasinya investasi IUP dan Usaha Jasa
IV. Bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
  1. Pembangunan Desa Mandiri Energi dengan sasaran 50 desa
  2. Pengawasan, pembinaan dan fasilitasi pembangunan PLTP sehingga mencapai kapasitas terpasang 1.419 MW. dengan sasaran 20 MW
  3. Penyiapan dan penetapan WKP panas bumi dengan sasaran 9 WKP
  4. Mitigasi resiko hulu pengembangan panas bumi. dengan sasaran 4 lokasi di wilayah Timur Indonesia
  5. Peningkatan produksi uap panas bumi dengan sasaran menjadi 71 juta ton.
  6. Pembangunan digester biogas skala rumah tangga dengan sasaran 3.600 unit
  7. Penyusunan 5 (lima) peraturan perundang-undangan bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi dengan sasaran 5 peraturan perundang-undangan terdiri dari 3 RPP dan 2 Perpres
  8. Perumusan model bisnis geothermal based industrial estate satu wilayah
  9. Peningkatan pemanfaatan BBN sesuai mandatory pentahapan BBN. dengan sasaran 2,5 persen dari total konsumsi BBM di transportasi
  10. Audit energi untuk industri dan bangunan gedung dengan sasaran 195 obyek. (SF)

Bagikan Ini!