Menteri ESDM, Empat Bulan Membangun Kepercayaan Publik

Jumat, 20 Februari 2015 - Dibaca 1099 kali

JAKARTA - Bulan ini, Februari 2015, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said terhitung sejak bulan Oktober 2014 empat bulan mengelola sektor energi dan sumber daya mineral bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kementerian ESDM yang terpuruk saat itu merupakan prioritas dan saat kepercayaan publik terhadap Kementerian ESDM perlahan sudah mulai kembali.

"Mengembalikan Kepercayaan publik terhadap Kementerian ESDM merupakan agenda awal saya saat menjabat sebagai Menteri ESDM, pelan-pelan secara bertahap sudah mulai terbangun dan kalau boleh saya share selama empat bulan ini, kita berusaha menjaga keseimbangan antara berinteraksi dengan stakeholder diluar dengan mulai menata kedalam", ujar Menteri ESDM.

"Menata dan mengelola sektor ESDM dalam waktu empat bulan dengan menata lima tahun kedepan perjalanan kabinet ini masih belum apa-apa, masih sangat awal", tegas Menteri.

Kepercayaan publik yang saat ini didapat Kementerian ESDM kembali merupakan usaha bersama dengan didukung kebijakan-kebijakan yang lebih akuntabel dan penyederhanaan proses perijinan. Di sektor minyak dan gas bumi, Kementerian ESDM telah melakukan penyegaran-penyegaran pada organisasi, kemudian membentuk tim reformasi tata kelola migas yang rekomendasinya beberapa sedang dijalankan.

Kementerian ESDM telah pula membentuk satu tim yang dipimpin Widiawan yang bertugas untuk mengkaji blok-blok yang akan habis atau sudah habis atau menjelang habis untuk pada waktunya diputuskan kelanjutannya, termasuk beberapa yang sudah diputuskan seperti Blok Kampar, Pasei dan ONWJ Gebang. " Dalam waktu dekat saya kira semua orang menunggu Blok Mahakam yang hari-hari ini sedang finalisasi", ujar Menteri.

"Ada 41 pemain WK Eksplorasi yang kita akhir secara automatis karena memang tidak mencapai komitmen sebagaimana yang tertulis di kontrak", imbuh Menteri.

Masih di Migas, kita menyelenggarakan Pertemuan "Oil and Gas Leaders Meeting". Pertemuan para pemangku kepentingan migas seperti, Ditjen Migas, SKK Migas, BPH Migas, Pertamina, PGN serta Kementerian Koordinator Perekonomian.

Dibidang Kelistrikan, Kementerian ESDM telah meluncurkan program listrik 35.000 MW yang juga ditopang dengan dua hal penting yaitu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Ketenagalistrikan dan Pembentukan Unit Pengendali Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) yang dirintis oleh Nur Pamudji dan Agung Wicaksono, kemudian adalah diterbitkannya Permen ESDM No. 3 Tahun 2015 yang intinya dalah memudahkan, mempercepat, memberi kepastian supaya program ini berjalan dengan cepat. Juga dilaksanakannya Pertemuan "Power Leaders Meeting" yang menghadirkan, Ditjen Ketenagalistrikan, PT PLN, Mayarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) dan termasuk PT Bukit Asam dan Pertamina, karena energi primer yang dipergunakan PT PLN masih dipasok Pertamina.

Selanjutnya dibidang minerba, pemerintah telah melakukan penyederhanaan izin dari 56 jenis menjadi 18 jenis dan Pertemuan "Mineral and Coal Leaders Meeting" tanggal 10 Januari 2015 forum berikutnya akan diselenggarakan pada bulan April. "Sekarang minerba sedang mempunyai agenda besar untuk memutuskan perpanjangan atau kelanjutan dari beberapa kontrak-kontrak besar termasuk Freeport dan Newmont", ujar Menteri.

Selanjutnya dibidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi telah ditetapkan Pembangunan Infrastruktur EBTKE untuk wilayah Perbatasan dan Pulau-pulau terluar, mandatori Bahan Bakar Nabati : Biodiesel (10 %) pada Tahun 2014 dan Bioethanol (1%) pada Tahun 2015. "Kita akan terus mendorong porsi dari EBTKE itu makin hari makin besar", pungkas Menteri.

Dibidang tata kelola lanjut Menteri, "kita memiliki standar bagaimana izin-izin itu dilaksanakan, bagaimana kontrak-kontrak diputuskan ada protokolnya termasuk barusaja UPK meluncurkan satu program gas komite yaitu, satu forum dimana para stakeholder duduk kemudian menyepakati secara sistematis bagaimana menentukan harga, bagaimana alokasi, pola alokasi, siapa yang berhak mendapatkan alokasi. Ini sesuatu yang sebelumnya disebut sebagai custimeze tergantung kasusnya, padahal ini tidak boleh harus ada standar-standarnya". (SF)

Bagikan Ini!