Mineral Jarang: Kekayaan yang Terlupakan

Senin, 12 Maret 2012 - Dibaca 4646 kali

PANGKALPINANG - Dalam Permen ESDM No. 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, selain adanya pembatasan kandungan mineral dalam penjualan mineral, yang menjadi perhatian utama saat ini adalah pasal 21 yaitu "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini".

Pasal ini diberikan ke Perusahaan untuk menunjukkan rencana kerja atau produksinya (goodwill), dan terkait juga dengan lampiran Permen tentang pengolahan mineral jarang (zircon, monasit, ilmenit, dll), sehingga Pemerintah dapat menilai tingkat keseriusan perusahaan dalam melakukan pengolahan ataupun pemurnian di dalam negeri.

Dengan digalakkannya "total mining" pada dunia pertambangan, berbagai jenis mineral jarang (rare earth oxides) semakin banyak dimanfaatkan. Mineral jarang ini merupakan mineral ikutan yang tergabung di dalamnya seperti monasit, senotim dan zircon yang mengandung unsur radioaktif uranium dan torium.

Unsur mineral jarang ini cukup banyak tersedia di Indonesia termasuk yang ada di Pulau Bangka dan Pulau Belitung, terdapat terutama sebagai mineral monasit dan senotim dalam tailing penambangan timah. Monasit dan senotim di Indonesia dapat dijumpai di sepanjang pantai kepulauan Bangka, Belitung, Singkep, dan di Rirang Kalimantan Barat.

Mineral jarang merupakan mineral langka yang cukup diminati negara asing sebagai bahan baku untuk peralatan vital militer seperti alat pelacak dan peralatan perang lainnya. Mineral jarang memegang peranan yang sangat penting dalam kebutuhan material produksi modern seperti dalam dunia superkonduktor, laser, optik elektronik, glass dan keramik. (24K/KO)

Bagikan Ini!