Peningkatan Daya Saing Produk Dalam Negeri Hulu Migas

Rabu, 25 Februari 2015 - Dibaca 3848 kali

JAKARTA - Kompetisi global yang semakin meningkat, mewajibkan setiap negara untuk mampu meningkatkan keunggulan kompetitifnya agar dapat bersaing dengan negara lain melalui penguatan daya saing industri yang memiliki kemampuan manajemen yang efisien, produk yang berkualitas, harga yang kompetitif dan pelayanan prima. Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong peningkatan produk barang dan jasa di sektor hulu migas. Nilai belanja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2014 sebesar US$ 19,916 miliar. Dari jumlah tersebut, pengadaan barang dan jasa tercatat US$ 17.354 miliar dengan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 54%.

Berdasarkan data Ditjen Migas, prosentase TKDN sejak 2006 pada umumnya mengalami kenaikan. Atas keberhasilannya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, Kementerian ESDM telah tiga kali menerima Piala Anugerah Cinta Karya Bangsa dari Presiden RI yaitu tahun 2011, 2012 dan 2014.

Untuk mendukung dan menumbuhkembangkan inovasi/teknologi dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan hulu migas, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Berdasarkan aturan tersebut, ditetapkan target TKDN untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Untuk mencapai target ini, Dirjen Migas bertugas menetapkan roadmap pencapaian target TKDN pada kegiatan usaha hulu migas.

Diatur pula, setiap kontraktor, produsen dalam negeri dan penyedia barang atau jasa yang melakukan pengadaan barang atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang atau jasa.

"Untuk mencapai target TKDN, perlu dukungan terhadap pendalaman struktur industri, peningkatan dan inovasi teknologi dan peningkatan investasi atau permodalan," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja Pura dalam diskusi dengan stakeholder dan wartawan di Jakarta, Rabu (25/2).

Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, wajib menggunakan Buku APDN sebagai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan. Dalam Buku APDN, terdapat lebih dari 2.000 perusahaan yang berperan dalam penyediaan barang dan jasa dengan prioritas utama untuk sekitar 300 produsen dalam negeri.

Menurut Plt. Dirjen Migas, apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, bukan bermaksud untuk menghambat masuknya perusahaan asing. Namun sebaliknya, diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri dan memberikan kepastian berusaha.

Untuk meningkatkan TKDN, Pemerintah memfokuskan diri melakukan pembinaan terhadap 15 komoditas utama migas karena menyerap 80% nilai pengadaan. Selain itu, mulai tahun 2015, Pemerintah akan meningkatkan pengawasan capaian TKDN, terutama proyek-proyek besar di KKKS.

Terhadap kinerja penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah memberikan penghargaan dalam tiga kategori yaitu Emas, Perak dan Perunggu. Sebaliknya, sanksi juga diberlakukan terhadap produsen atau penyedia barang dan jasa serta kontraktor yang tidak melaksanakan ketentuan Menteri ESDM ini.

"Akan ada sanksi apabila target tidak terpenuhi dan penghargaan dari Menteri ESDM bagi yang sungguh-sungguh mendukung lokal konten," ujar Wiratmaja.

Proyek-proyek migas yang telah menggunakan lokal konten, antara lain Proyek Onshore Line Pipe dengan capaian TKDN 80%, Proyek Konstruksi FPSO yang capaian TKDN-nya sekitar 40% dan Proyek Wortel Wellhead Platform oleh PT PAL Indonesia dengan capaian TKDN 60%.

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan usaha hulu migas masih mengalami sejumlah tantangan. Ada beberapa kebijakan yang harus disinkronkan, antara lain kebijakan pembangunan smelter di Indonesia, harus dimanfaatkan untuk tumbuhnya industri baja nasional (slab iron, bloom iron, billet iron dan tube iron/blan) sebagai bahan baku industri wellhead, pipa alir, pumping unit, casing dan tubing.

Selain itu, kebijakan engineering harus dapat dilakukan oleh insinyur kita, agar penguasaan teknologi dapat tercapai dengan desain yang pro lokal, kebijakan link & match antara industri dengan litbang sebagai pusat penelitian untuk menghasilkan inovasi teknologi dan kebijakan link & match dengan Perguruan Tinggi (program magang) untuk memenuhi SDM yang berkualifikasi. (TW)

Bagikan Ini!