Peran Perbankan Nasional pada Sektor Pertambangan Perlu Ditingkatkan

Selasa, 8 Desember 2009 - Dibaca 3946 kali

JAKARTA. Peran perbankan nasional dalam pendanaan sektor pertambangan mesti mengalami peningkatan namun masih kecil jika dibandingkan dengan sektor industri lainnya. Pendanaan dalam industri migas terutama untuk Wilayah Kerja (WK) tergolong aman untuk dibiayai namun keterlibatan perbankan nasional masih kecil. Kegiatan usaha migas selama ini mendapatkan pendanaan dari kalangan perbankan nasional dan lembaga keuangan asing. Karena itu BP Migas telah membuka dialog intensif dengan kalangan perbankan nasional. Menurut BP Migas pendanaan dalam industri migas tergolong aman untuk dibiayai oleh perbankan nasional, terutama untuk Wilayah Kerja (WK) yang sudah mendapatkan Plant Of Development (POD) dan kegiatan pengembangan lapangan yang resikonya tergolong rendah. Minimnya Pendananaan dari perbankan nasional menurut Peneliti Utama Bank Indonesia, Suhaedi akibat kurangnya pemahaman beberapa bank terhadap peluang, prospek usaha dan resiko pembiayaan sektor pertambangan. Selain itu lanjut Suhaedi, pembiayaan pada sektor pertambangan adalah investasi jangka panjang sementara dana perbankan pada umumnya berjangka pendek (potensi mismach liquidity). Berdasarkan rekapitulasi data Bank Indonesia, kredit pada sektor pertambangan hanya 2,44% dari total kredit perbankan. Hingga triwulan II tahun 2009, kredit yang telah disalurkan ke sektor pertambangan menurun namun memasuki bulan September 2009, kredit pada sektor mengalami peningkatan mencapai 4,99% dari posisi September 2008. Per September 2009 besarnya kredit yang belum direalisasikan (undisbursed loan) menurun sebesar 6,87% dibandingkan September 2008 dan rasio NPL menurun dari 2,2% menjadi 1,75% Untuk meningkatkan peran perbankan nasional pemerintah cq. BP Migas telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan hal tersebut yaitu, melaksanakan pembayaran kepada penyedia barang/jasa melaui bank yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. dengan kebijakan tersebut maka pihak yang mengikat diri dalam kontrak harus memiliki rekening pada bank yang berada di wilayah Indonesia baik sebagai rekening pembayar maupun penerima. Hingga Oktober 2009 keterlibatan bank umum nasional dalam transaksi Pengadaan KKKS total sebesar US$ 3,210,184,827.16 dengan perincian Bank Mandiri sebesar US$ 2,079,339,281.79, Mandiri/BNI US$ 429,980,000.00, BNI US$ 398,967,919.20, BRI US$ 48,881,339.73, dan Bank Syariah Mandiri sebesar US$291,308,216.05.

Bagikan Ini!