Potensi Pemanfaatan Pembiayaan Karbon untuk Pengembangan Panas Bumi

Sabtu, 21 November 2009 - Dibaca 4559 kali

JAKARTA. Pemanasan global (global Warming) merupakan isu yang memicu negara-negara dunia untuk sepakat mengambil langkah untukk mengatasinya. Kekhawatiran tersebut telah membuat masyarakat dunia sadar untuk mengurangi atau mempertahankan kestabilan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer pada tingkat tertentu sehingga dapat mencegah perubahan iklim yang membahayakan manusia.Beberapa pemerintah dan organisasi dunia menciptakan mekanisme pasar untuk mempromosikan proyek-proyek yang menghasilkan emisi gas rumah kaca yang rendah untuk pembangunan berkesinambungan.Ada dua tipe mekanisme pasar karbon, pertama Pasar Wajib (Compliance Market) dan kedua Pasar Sukarela (Voluntary Market). Pasar Wajib tercipta karena negara kelompok Annex I berkewajiban mengurangi level emisinya sebesar rata-rata 5.2% dibawah emisi pada tahun 1990 yang dideklerasikan dalam Protokol Kyoto. Pasar ini terbagi menjadi tiga jenis mekanisme, pertama Joint Implementation (JI), kedua Clean Development Mechanism (CDM) dan ketiga International Emission Trading (IET).Dari ketiga mekanisme tersebut hanya CDM yang melibatkan negara berkembang (non-Annex) sedang yang lainnya hanya melibatkan sesama negara maju (Annex I dan II). CDM adalah mekanisme yang mengatur kewajiban negara-negara Annex I untuk menurunkan emisi gas rumah kaca seperti yang diatur dalam Protokol Kyoto dengan cara membantu negara-negara non-Annex melaksanakan proyek-proyek yang mempu menurunkan atau menyerap emisi gas rumah kaca.Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut menandatangani Protokol Kyoto dari the United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCC) pada tahun 2007. kemudian Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2004 tentang Convention On Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim).Perkembangan pemanfaatan pendanaan karbon di Indonesia masih minim. Saat ini hanya 51 proyek yang telah terdaftar di Komisi Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih (Komnas MPB), Komnas MPB merupakan the Designated National Authority (DNA) untuk Indonesia. Mereka telah menyetujui sejumlah 46 proyek. Tahap persetujuan DNA merupakan salah satu langkah yang harus dilalui oleh developer yang mengajukan dana CDM dan langkah selnjutnya adalah registrasi ke Executive Board (EB). Setelah implementasi proyek CDM akan dilakukan verifikasi the Designeted Operational Entity (DOE) dan setelah lolos verifikasi akan dikeluarkan sertifikat CERs yang dapat ditransaksikan.Dari 46 proyek yang diajukan untuk mendapatkan dana CDM diantaranya merupakan proyek panas bumi seperti, Drajat Unit III, Lahendong Unit II dan III, Kamojang Unit IV, Sibayak dan Wayang Windu Unit II.Terdapat dua metode pengajuan proyek untuk mendapatkan dana CDM secara tradisional yaitu metode proyek per proyek dan metode bundling. Kedua metode ini sangat rumit, membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga tidak banyak pengembang yang mengajukan proyeknya untuk mendapatkan dana CDM.Sebagai terobosan, Pemerintah dan Bank Dunia telah sepakat untuk bekerjasama dalam memanfaatkan dana CDM melalui Carbon Partner Fasility (CPF). Dalam CPF digunakan metode Programmatic Approach. Dalam programmatic Approach, pemerintah akan membuat sebuah Kerangka Kerja Pembiayaan Karbon (Carbon Finance Framework) yang diajukan dan disetujui CDM Board. Framework berisi antara lain, additionality dari proyek, due duligance berdasarkan manual yang telah dibuat. Kriteria lain yang mempermudah transaksi dan tanggungjawab dan tugas dari pengembang proyek setelah framework tersebut disetujui oleh CDM Board maka proyek yang sesuai dengan framework yang ada dapat diajukan untuk mendapatkan dana karbon.Untuk melaksanakan operasional framework ini, pemerintah akan membuat Unit Pengelola Pendanaan Karbon (Carbon Finance Management Unit (CFMU). CFMU akan melakukan seleksi dan verifikasi kesesuaian proyek yang diajukan pengembang panas bumi untuk mendapatkan dana CDM tersebut dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan dalam framework.Proses mendapatkan dana melalui Metode Programmatic Approach akan menghemat waktu dan biaya, untuk trance pertama diharapkan adanya dana 200 juta Euro diharapkan pula pemerintah Indonesia mendapatkan porsi sekitar USD 4 juta. Dengan komitmen yang kuat dana tersebut dapat dimanfaatkan, kedepannya semua proyek panas bumi dapat juga ikut program ini sehingga dapat meningkatkan keekonomian proyek panas bumi itu sendiri.

Bagikan Ini!