Proses Pelelangan WKP Panas Bumi

Senin, 14 Desember 2009 - Dibaca 8281 kali

JAKARTA. Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, terdapat dua alternatif proses pelelangan Wilayah Kerja Penambangan (WKP) panas bumi yang dapat dilakukan, biasa disebut sebagai Model A dan Model B. Pada Model A, pemerintah/pemerintah daerah melakukan survey pendahuluan atau menugaskan Badan Usaha yang bersedia melakukan survey pendahuluan atas biaya dan resiko sendiri di wilayah yang berpotensi sumber energi panas bumi untuk menetapkan WKP Panas bumi. Badan Usaha pelaku survey pendahuluan mendapat hak pertama (first right refusal) pada pelelangan WKP tersebut. Pelelangan pengusahaan WKP panas bumi oleh Badan Usaha mencakup kegiatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi.Sementara itu pada Model B, Pemerintah melakukan survey pendahuluan untuk menetapkan WKP dan kegiatan eksplorasi awal pada WKP tersebut, dimana Pemerintah dapat menugaskan BUMN yang kompeten. Pada model ini, pelelangan pengusahaan WKP Panas bumi oleh Badan Usaha mencakup kegiatan pengembangan (deliniasi), studi kelayakan, dan eksploitasi.Kedua tatacara pelelangan WKP panas bumi di atas dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Misalnya, Model A digunakan untuk WKP panas bumi skala menengah-besar dimana kegiatan eksplorasi membutuhkan investasi besar beresiko tinggi. Sedangkan Model B diaplikasikan untuk WKP panas bumi skala kecil-menengah, yang kegiatan eksplorasi awalnya membutuhkan dana relatif kecil dan beresiko sedang.Untuk kedua konsep tersebut, Badan Usaha peserta tender membutuhkan data/informasi yang berkualitas, terpercaya dan diperoleh berdasarkan kaidah aplikasi teknologi dan tata keteknikan yang baik untuk memitigasi resiko dan merancang program eksplorasi dan eksploitasi yang baik.

Bagikan Ini!