PT Timah dan Peningkatan Nilai Tambah

Rabu, 14 Maret 2012 - Dibaca 9276 kali

PANGKALPINANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berulang kali menekankan pentingnya peningkatan nilai tambah mineral dan melarang ekspor produk-produk tambang jenis tertentu dalam kondisi mentah. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 disebutkan, jika tidak memenuhi ketentuan itu, pemerintah akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan bersangkutan, termasuk mencabut izin operasi tambang.

Dalam aturan itu, Menteri ESDM memutuskan setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu wajib diolah dan atau dimurnikan sesuai batasan minimum pengolahan maupun pemurnian. Untuk mineral timah, batas minimum pengolahan adalah 99,85%.

PT Timah, BUMN yang bergerak di bidang pertambangan timah di Indonesia menguasai hak penambangan timah seluas 522.460 hektar dengan 114 Kuasa Pertambangan (KP) baik di darat (Onshore) maupun di laut (Offshore) dengan wilayah operasi yang meliputi provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau yang dikenal sebagai Indonesian Tin Belt.

PT Timah telah melakukan kegiatan pengolahan maupun pemurnian sejak tahun 1970-an, dimana semua produk PT Timah telah memenuhi standar batas minimum pengolahan yang ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012. Berdasarkan kualitasnya, produk PT Timah dapat dibedakan atas Banka Tin (99,9% Sn), Mentok Tin (99,85% Sn), Banka Low Lead (Banka LL) terdiri dari Banka LL 100ppm, Banka LL 50ppm, Banka LL 40ppm, Banka LL80ppm, Banka LL200ppm dan Banka Four Nine (99,99% Sn). Sementara bila berdasarkan bentuk dapat dibedakan atas Banka Small Ingot, Banka Tin Shot, Banka Pyramid, dan Banka Anoda. Selain itu juga ada Tin Alloy dan Pewter yang kadar Sn nya dapat dipesan sesuai dengan permintaan pembeli.

Untuk pengolahan dan peleburan bijih timah yang dihasilkan tambang laut dan tambang darat dengan kadar Sn yang berkisar antara 30-65% diproses di Pusat Pencucian Bijih Timah untuk dipisahkan dari mineral ikutan lainnya dan ditingkatkan kadarnya hingga mencapai 70-72% sebagai syarat utama peleburan.

Proses peningkatan kadar bijih timah yang berasal dari penambangan di laut maupun di darat diperlukan untuk mendapatkan produk akhir berupa logam timah berkualitas dengan kadar Sn yang tinggi dengan kandungan pengotor (impurities) yang rendah.

Setelah bijih timah ditingkatkan kadar Sn nya, bijih timah siap dilebur menjadi logam timah. Untuk mendapatkan logam timah dengan kualitas tinggi dengan kadar timbal (Pb) yang rendah maka harus dilakukan pemurnian terlebih dahulu dengan menggunakan alat pemurnian yaitu crystallizer dan electrolytic refining. Dalam proses peleburan, perusahaan mengoperasikan 10 tanur, dimana 9 tanur berada di daerah Kundur, Kepri dan 1 tanur berada di daerah Mentok, Bangka.

Produk akhir yang dihasilkan berupa logam timah dalam bentuk balok atau batangan dengan skala berat berkisar antara 16 kg sampai dengan 30 kg per batang. Selain itu logam timah juga dapat dibentuk sesuai dengan permintaan pelanggan (customize form) dan mempunyai merek dagang yang terdaftar di Bursa Logam London (LME). (KO)

Bagikan Ini!