Public Hearing Terkait Revisi Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2008

Senin, 29 Juli 2013 - Dibaca 2517 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 36/HUMAS KESDM/2013
Tanggal: 29 Juli 2013

PUBLIC HEARING TERKAIT REVISI PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 32 TAHUN 2008

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hari ini Senin (29/7) melaksanakan acara Public Hearing terkait Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 yang dimaksudkan untuk mendapatkan masukan secara teknis maupun substantif agar target utama pengembangan bioenergi dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional dapat tercapai.

Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang mengatur badan usaha yang melakukan kegiatan tata niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) berupa biodiesel, bioethanol dan biooil. Regulasi ini juga memberlakukan kebijakan mandatori pemanfaatan BBN untuk sektor transportasi, industri, dan pembangkit listrik.

Dari ketiga jenis pengusahaan bahan bakar nabati yang didorong oleh Pemerintah, hanya biodiesel yang terus mengalami peningkatan tiap tahun secara signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya. Sedangkan bioethanol dan biooil belum dapat berkembang sesuai harapan. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biodiesel, Bioethanol, dan Biooil) perlu dipayungi dengan aturan hukum yang jelas agar memberi kepastian hukum bagi para pengembang pengusahaan bioenergi dimasa yang akan datang.

Sebagai gambaran, pemanfaatan biodiesel di dalam negeri pada tahun 2012 mencapai 669.398 kL, meningkat 86,56% dari realisasi tahun 2011 yang baru mencapai 358.812 kL dan pada tahun ini sampai dengan pertengahan Juli, realisasinya mencapai 411.997 kL, sedangkan produksinya mencapai 608 ribu kL. Produksi dan pemanfaatan biodiesel tersebut memang menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, apalagi setelah Pemerintah mulai meningkatkan volume pencampuran biodiesel pada minyak solar menjadi 7,5% pada awal 2012 dari sebelumnya hanya 5%. Namun jika dilihat dari kapasitas terpasang industri biodiesel nasional yang mencapai lebih dari 5 juta kL, pemanfaatan biodiesel tersebut di dalam negeri masih sangat kecil.

Pemerintah telah berupaya melakukan beberapa langkah percepatan pengembangan BBN salah satunya dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008. Beberapa poin usulan perubahan terhadap peraturan diantaranya:
  1. Perubahan kewenangan penanganan pengelolaan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang merupakan bagian dari Bioenergi dari Direktorat Jenderal Migas menjadi kewenangan Direktorat Jenderal EBTKE
  2. Perluasan lingkup definisi dan pengaturan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang semula hanya mengatur tentang BBN/biofuel (yang hanya didefinisikan sebagai BBN cair) menjadi BBN yang terdiri dari BBN Cair, BBN Padat, dan BBN Gas.
  3. Penyediaan infrastruktur pendistribusian BBN oleh BU BBM.
  4. Penambahan kewajiban (mandatori) pemanfaatan biomasa untuk dicampurkan dengan batubara pada pembangkit listrik melalui cofiring bagi Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) yang menggunakan batubara
  5. Pengaturan izin usaha niaga BBN termasuk izin usaha niaga untuk BBN Cair, BBN Padat, dan BBN Gas
  6. Pemberian sanksi administratif untuk BU BBN (oleh Dirjen EBTKE), BU BBM (oleh Dirjen Migas atas usul dari Dirjen EBTKE), dan BUPTL (oleh Dirjen Ketenagalistrikan atas usul dari Dirjen EBTKE) yang tidak melaksanakan kewajiban pemanfaatan BBN Cair dan BBN Padat.
Kepala Biro Hukum dan Humas

Susyanto

Bagikan Ini!