Sucofindo Luncurkan Laboratorium Pengolahan Mineral dan Pengujian Metalurgi Pertama di Indonesia

Selasa, 15 Februari 2011 - Dibaca 5477 kali

JAKARTA. Sebagai antisipasi pemberlakuan ketentuan peningkatan nilai tambah produk tambang yang direncanakan akan dimulai pada tahun 2014, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) meluncurkan laboratorium pengolahan mineral dan pengujian metalurgi.

"Hingga saat ini, belum ada di Indonesia perusahaan penyedia jasa pengujian pemrosesan mineral yang dapat memenuhi kebutuhan perusahaan pertambangan. Pemerintah merasa senang sudah ada Sucofindo yang dapat melakukan pekerjaan tersebut", ujar Bambang Gatot Aryono, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, dalam sambutan peresmian Laboratorium Mineral Processing Sucofindo, di Cibitung, Bekasi Rabu (09/02), seperti dikutip dalam situs Sucofindo.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa selama ini, sekitar Rp 30 milyar setiap tahun, dana yang dikeluarkan perusahaan pertambangan di Indonesia untuk melakukan uji analisis pengolahan mineral dan pengujian metalurgi di Amerika, Australia, Kanada, dan lain-lain.

Adapun jasa yang disediakan antara lain evaluasi mineral menggunakan mikroskop optik, thin section dan polish section ataupun X-Ray Diffraction; Pengujian elemental-elemental mineral metode kimiawi; Pengujian ekstraksi mineral menggunakan crushing, milling, screening, metode pengapungan (flotasi), dan hidrometalurgi serta pemisahan mineral secara gravitasi maupun material magnetik, dan lain-lain.

Bagi industri pertambangan diharapkan dengan adanya laboratorium ini dapat diperoleh manfaat antara lain gambaran yang jelas mengenai kandungan mineral pada tahap studi kelayakan, tahap untuk pengembangan atau untuk optimasi proses sebuah pabrik pengolahan.

Salah satu semangat yang diusung oleh Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara adalah kewajiban peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan atau batubara di dalam negeri. Lebih tegas lagi pada pasal 170 dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pemegang kontrak karya yang sudah beroperasi produksi wajib melaksanakan pemurnian di dalam negeri selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan yaitu pada tahun 2014. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan draf Peraturan Menteri ESDM tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara. (JS)

Bagikan Ini!