Tiga Satker di Balitbang Resmi Menjadi BLU

Senin, 8 Januari 2018 - Dibaca 8601 kali

Jakarta - Salah satu agenda reformasi keuangan negara adalah melalui pergeseran sistem penganggaran dari pola tradisional menjadi berbasis kinerja. Konkritnya, arah penggunaan dana pemerintah menjadi lebih terstruktur dan berorientasi pada outcome dan benefit. Perubahan ini sangatlah penting mengingat kebutuhan dana semakin tinggi namun anggaran pemerintah terbatas.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menginstruksikan agar Badan Litbang ESDM tidak lagi menjadi cost center namun didorong menjadi profit center. Ke depan, secara bertahap dapat melakukan kegiatan kelitbangan secara mandiri dan hasilnya diarahkan secara komersial dengan kualitas pelayanan prima. Badan Litbang ESDM dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) pada tiga satuan kerja (satker) level eselon 2 di lingkungan Badan Litbang ESDM. Melalui PK-BLU ini, satker atau lebih dikenal sebagai Puslitbang akan memperoleh fleksibiltas dalam rangka pelaksanaan anggaran. Namun, perlu diingat bahwa BLU dikendalikan secara ketat dalam perencanaan, pelaksanan, evaluasi, dan pertanggung jawabannya. Artinya, BLU wajib menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh kementerian teknis selaku pembina. BLU juga harus mampu menghitung dan menyajikan anggaran yang direalisasikan.

Tahun 2009, Puslitbang Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) "LEMIGAS" telah ditetapkan sebagai BLU oleh Menteri Keuangan. Sebagai BLU, PPPTMGB "LEMIGAS" telah banyak beroperasi di bidang hulu dan hilir migas, serta berperan besar dalam perkembangan industri melalui penelitian, perekayasaan, dan pengembangan teknologi.

Tahun 2017 ini, ketiga Puslitbang lainnya pun menyusul sebagai BLU melalui Keputusan Menteri Keuangan:

  • Nomor 921/KMK.05/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Penetapan Puslitbang Geologi Kelautan pada Kementerian ESDM sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan PPK-BLU;
  • Nomor 922/KMK.05/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Penetapan Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan PPK-BLU;
  • Nomor 932/KMK.05/2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang Penetapan Puslitbang Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan PPK-BLU.

Harapan dan tugas besar menanti ketiga satker di Badan Litbang ESDM seiring dengan penetapan institusi yang menerapkan PPK-BLU. Tugas utama BLU adalah mengelola aset, baik milik BLU maupun milik pihak lain. Hasil pengelolaan aset pada BLU ini digunakan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk para pemangku kepentingan sektor ESDM.

Pelaksanaan pengelolaan aset meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan. Sementara, pedoman pelaksanaannya mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara (BMN). Sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri, pelaksanaan pengelolaann aset ini dapat dilakukan dengan mekanisme Kerja Sama Operasional/Manajerial (KSO/KSM). Prinsipnya adalah tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dibebankan pada Rupiah Murni APBN, aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan, dan tidak berakibat terjadinya pengalihan aset BLU kepada pihak lain. Namun, perlu diingat bahwa biaya yang timbul dalam rangka persiapan pelaksanaan KSO/KSM ini dapat juga dibebankan pada Rupiah Murni APBN berdasarkan prinsip efektif dan efisien. (AR)