Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penegakan hukum energi dan sumberkepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi
- Direktorat Penanganan Aset Barang Bukti Pencegahan, Intelijen, dan Penanganan Pengaduan;
- Direktorat Penindakan Pidana;
- Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif; dan
- Direktorat Penanganan Aset Barang Bukti.