Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Jumat tanggal 27 September 2024 di Jakarta.
Salah satu hal substantif yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah upaya-upaya penguatan tata kelola di lingkup Kementerian EDSM. Penguatan tata kelola tersebut bertujuan untuk dapat melipatgandakan pencapaian yang berdampak, termasuk mengenai evaluasi kelembagaan instansi pemerintah pada Kementerian ESDM.
Hal ini sejalan dengan penyiapan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kementerian ESDM, yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM ini yang dikemudian hari menjadi dasar penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan Kementerian ESDM. Salah satu bentuk penguatan tersebut, yaitu dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM.
Penataan kelembagaan dilakukan dengan penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM pada tanggal 23 April 2025. Menteri Bahlil berharap dengan penataan kelembagaan yang dilakukan di lingkungan Kementerian ESDM tersebut dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas.
Sehingga upaya-upaya penguatan tata kelola kelembagaan tersebut selaras dengan tujuan reformasi birokrasi yang berdampak, yaitu menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, serta bisa memberi kontribusi terbaik kepada rakyat Indonesia. (RJ/PAS)
Sumber: Foto dari Kementerian PANRB.