Penguatan Tata Kelola Kelembagaan untuk Pengembangan SDM ESDM yang Berdampak

c-rb4.jpg

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan penyusunan Keputusan Menteri ESDM Nomor 359.K/OT.02/MEM.S/2024 yang berisi pedoman penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang ESDM. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam sektor energi dan sumber daya mineral yang profesional dan kompeten.

Dalam keputusan tersebut, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, memberikan penekanan pada pentingnya pengujian kompetensi sebagai salah satu syarat utama dalam peningkatan kualitas SDM di lingkungan Kementerian ESDM. Uji kompetensi ini dirancang tidak hanya untuk mengevaluasi kemampuan teknis pegawai, tetapi juga dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik dalam sektor energi dan sumber daya mineral.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana ESDM, Luh Nyoman Puspa Dewi, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ESDM untuk mengembangkan sistem manajemen SDM yang berorientasi pada kualitas. Ia menambahkan, "Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pegawai di bidang ESDM dapat memiliki standar kompetensi yang jelas, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik."

Pedoman dalam Keputusan Menteri tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain kriteria dan prosedur seleksi, penyelenggaraan ujian, serta mekanisme evaluasi hasil uji kompetensi. Selain itu, juga diatur mengenai sertifikasi bagi pegawai yang dinyatakan lulus uji kompetensi, sebagai bentuk pengakuan formal terhadap kompetensi yang dimiliki.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 359.K/OT.02/MEM.S/2024 dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan uji kompetensi dalam upaya pengembangan SDM di sektor energi dan sumber daya mineral, sehingga diharapkan dapat tercipta tenaga ahli yang handal dan berkualitas yang mampu menghadapi tantangan dan dinamika sektor ESDM ke depan.

Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi dari pedoman ini agar tujuan peningkatan kompetensi SDM dapat tercapai sesuai dengan harapan.