Diklat Menjadi Syarat Naik Jabatan Bagi Penyelidik Bumi

Rabu, 22 Januari 2020 - Dibaca 2292 kali

Bandung - penyelidik bumi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesuai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2013 dan Nomor 32 Tahun 2013, Jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi terdiri dari Penyelidik Bumi Pertama, Muda, Madya dan Utama

Berdasarkan peraturan tersebut yang mensyaratkan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyelidik bumi yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan, PPSDM Geominerba sebagai instansi Pembina menyelenggarakan Diklat Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Muda.

Kepala PPSDM Geominerba, Dwinugroho didampingi Sekretaris Badan Geologi, Amin Hamidi dan Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, Ade Hidayat, resmi membuka Diklat Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Muda, pagi tadi (22/1/2020), di Gedung Diklat PPSDM Geominerba Bandung.

Sebanyak 21 orang peserta berasal dari Badan Geologi Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi yang berlangsung selama sepuluh hari (22-31 Januari 2020).

Materi yang diberikan yaitu Dokumentasi Penyelidikan Kebumian Penyelidik Bumi Muda, Dokumen Pengembangan Profesi Penyelidik Bumi Muda, dan Pengajuan DUPAK. Selain itu juga para peserta akan melakukan praktik Penyelidikan Kebumian Penyelidik Bumi Muda, dan diakhiri dengan Presentasi Kertas Kerja dan Wawancara.

"Saya ucapkan selamat mengikuti diklat, teman-teman semua bisa lulus semua, dari wajah-wajahnya bisa lulus semua. Saya yakin teman-teman bisa mengikuti pelajaran dengan baik dan hasil yang memuaskan" ujar Dwinugroho. (IR)