PPSDM KEBTKE MENYELENGGARAKAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIK PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PLTD DAN PLTU DI RIAU

Kamis, 13 Februari 2020 - Dibaca 1832 kali

Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, dimana pada pasal 44 ayat (6) menyebutkan "Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi".

Sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan regulasi tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) PPSDM KEBTKE, melaksanakan sertifikasi kompetensi. Dengan memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik, maka para tenaga kerja di subsektor ketenagalistrikan memiliki bukti terhadap kemampuan formal atas kompetensi yang dimilikinya.

PPSDM KEBTKE menyelenggarakan sertifikasi tenaga teknik pemeriksaan dan pengujian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2020, bertempat di Batiqa Hotel, Jalan Jenderal Sudirman No.17, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Kementerian ESDM melalui PPSDM KEBTKE telah dipercaya memberikan layanan pelatihan dan sertifikasi di berbagai instansi.

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.