Dirjen EBTKE: Pemerintah Terus Upayakan Energi yang Merata dan Terjangkau

Jumat, 13 April 2018 - Dibaca 2031 kali

SURABAYA - Pada Peluncuran Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kelistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (KEBTKE) di Surabaya, Kamis (12/4), Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana kembali menegaskan bahwa tujuan pencapaian target pengembangan EBT tidak lain hanya untuk seluruh masyarakat Indonesia. "Sebagaimana target Pak Presiden, target energi kita yaitu listrik dan BBM adalah yang pertama agar keberadaannya merata. Artinya semua masyarakat di seluruh Indonesia dapat menikmati pemanfaatannya. Yang kedua adalah harganya terjangkau. Nah ini semua yang terus kita upayakan," ungkap Rida.

Pemerintah telah menetapkan target 23% EBT dari Bauran Energi Primer dan 17% dari Business as Usual (BAU) Energi Final yang dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN. Selain itu, sebagai wujud komitmen Presiden RI pada COP 21, Pemerintah telah mengesahkan Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 yang mengamanatkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 adalah sebesar 29% dari BAU dengan kemampuan sendiri dan 41% dari BAU dengan bantuan internasional.

Rida mengungkapkan bahwa Pemerintah tetap berkomitmen untuk mencapai target tersebut. "Berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk mendorong pengembangan EBT. Kemarin ada kebijakan tarif, sekarang kita implementasikan BPP. BPP ini tujuannya adalah menurunkan harga listrik untuk mencapai pemerataan dan keterjangkauan," ungkapnya. "Dengan mendorong pengembangan EBT, rasio elektrifikasi dapat mencapai 100%. Ini artinya merata dan dalam waktu yg sama dapat terjangkau. Masyarakat tidak mampu menjadi mampu dan industri kita menjadi kompetitif," tambah Rida.

Rida juga mengungkapkan pentingnya implementasi konservasi energi. Sebagai upaya sistematis untuk melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi, konservasi energi diharapkan mampu memberikan multiple benefit pada berbagai aspek kehidupan antara lain penurunan emisi gas rumah kaca, penghematan energi, dan pengurangan biaya operasional.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen EBTKE, Wawan Supriatna menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat regulasi teknik bidang ebtke yang meliputi 97 Standar Nasional Indonesia (SNI), 6 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), 6 Rancangan SKKNI, dan 6 regulasi teknik terkait labelisasi. Regulasi teknik bidang EBTKE ini pada dasarnya dibuat untuk pembinaan dan pengawasan penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar dalam kegiatan pengusahaan bidang EBTKE, pembinaan dan pengawasan penerapan K2 dan perlindungan lingkungan, serta meningkatkan kepastian, kelancaran dan efisiensi dalam perekonomian. Oleh karenanya Wawan berharap semua pihak terkait dapat mendukung implementasi regulasi teknik yang benar-benar dibutuhkan agar upaya percepatan pengembangan EBTKE dapat tercapai. (RWS)


926d08aa09480bce934d6895cbe396c1_p.JPG